SERANG, POSKOTA.CO.ID – Penindakan kasus tindak pidana korupsi di kepolisian nol kasus.
Hal itu diungkapkan Koordinator Banten Bersih Deny Surya dalam keterangan pers tren penindakan kasus korupsi di Banten periode Januari-April 2021 yang digelar di salah satu rumah makan di Kota Serang, Rabu (28/04/2021).
"Pada 2018, Kepolisian melakukan penindakan 4 kasus, 2019 0 kasus, 2020 2 kasus dan periode 2021 Januari-April sebanyak 0 kasus," kata Deny kepada wartawan.
Menurut Deny, berbanding terbalik dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan jajarannya.
Dimana pada tahun 2021 ini telah mengungkap 4 kasus tindak pidana korupsi yaitu Dana Bos Pandeglang, Internet Desa, Hibah Ponpes dan Pengadaan lahan Samsat Malingping.
"Kejaksaan pada 2018 ada 1 kasus,2019 8 kasus, 2020 ada 4 kasus dan periode 2021 Januari-April sebanyak 4 kasus. Kemudian KPK, pada 2018 hanya menangani satu kasus," ujarnya.
Selain kepolisian dan Kejaksaan, Deny juga mengomentari kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banten, yang dianggap tidak memiliki peranan penting dalam pemberantasan korupsi di Banten.
"Berdasarkan catatan Banten Bersih, KPK terakhir kali melakukan penindakan kasus Pengadilan Negeri Tangerang selama empat tahun terakhir, penindakan kasus korupsi yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan selalu dibawah target kasus yang ditetapkan," tandasnya.
Deny menambahkan, bahwa tujuan dari riset ini untuk melakukan pemetaan korupsi yang disidik penegak hukum.
Selain itu, riset bisa mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas data penanganan kasus korupsi pada institusi penegak hukum baik di Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.
"Kemudian, kenapa penindakan kasus korupsi di Banten tidak optimal. Apakah jumlah laporan yang sedikit dibandingkan potensi kasus. Atau apakah ini terkait dengan kualitas dan kuantitas penegak hukum di Banten," tambahnya.
Padahal, Deny menegaskan pagu anggaran penanganan kasus korupsi di institusi kepolisian, kejaksaan dan KPK cukup besar. Namun pengungkapan kasus tipikor di Banten masih sedikit.
"Pada 2021 target kasus yang ditangani Polda Banten adalah 21 dengan nilai anggaran Rp 3,7 miliar. Namun, hingga April belum ada kasus yang masuk kategori penyidikan. Sementara pada 2021, Kejaksaan memiliki target 8 kasus dengan anggaran Rp 1,5 miliar namun di bulan April penanganan kasusnya sudah 4 perkara yang naik pada penyidikan," tegasnya.
Dilain tempat, akademisi Untirta Rizky Godjali mengatakan bahwa ada tren melandai dan stagnan dari tahun 2018 dalam upaya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum.
Padahal, dengan potensi anggaran negara baik dari pemerintah pusat dan daerah, tren penindakan oleh penegak hukum dinilai masih minim.
"Ini masih sangat kecil belum optimal sekali apa yang ditunjukan aparat penegak hukum di Banten terkait penindakan kasus korupsi. Mengapa? Ini perlu dikonfirmai ke APH terkait ini, mengapa membuat target sedikit. Kinerja rendah ini apakah dipengaruhi beberapa faktor, apakah APH itu dalam menangani kasus tidak hanya soal korupsi. Ini jadi salah satu?” ujarnya.
Rizky juga mempertanyakan, tidak optimalnya penindakan kasus korupsi di Banten. Apakah jumlah laporan yang sedikit dibandingkan potensi kasus. Atau apakah ini terkait dengan kualitas dan kuantitas penegak hukum di Banten.
"Apakah dari penindakan korupsi yang dikerjakan kejaksaan dan kepolisian dari investigasi murni atau laporan. Ini menarik seberapa konsern APH membuat investigasi murni bukan hanya dari laporan masyarakat dan lembaga lainnya," tandasnya. (kontributor banten/rahmat haryono)