JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) SMK Negeri 53 Jakarta Barat, yang dikorupsi digunakan untuk membeli vila.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dwi Agus Afrianto saat Konferensi Pers, Selasa (27/4/2021).
"Kalau dari hitungan kasar kami MF dapat keuntungan Rp700 juta digunakan untuk kepentingan pribadi beli vila dan lain-lain," ungkap Agus dalam konferensi pers.
Agus mengatakan, saat ini pihaknya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dana BOS dan dana BOP tersebut.
Keduanya adalah mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 53 Jakarta inisial W dan Staf Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Barat I inisial MF.
Total dana sebesar Rp7,8 Miliar yang dikorupsi itu digunakan keduanya untuk memperkaya diri masing-masing.
Dimana MF sebagai staf Sudin Pendidikan yang membantu kelancaran korupsi itu diberi imbalan sebesar Rp700 juta.
Sementara tersangka W yang merupakan mantan kepala sekolah SMK Negeri 53 Jakarta menggunakan dana korupsi itu untuk tunjangan para guru.
Sehingga peruntukan dana BOS dan BOP itu tidak sesuai dengan kesepekatan yang sudah ditentukan Gubernur DKI Jakarta.
Dari hasil korupsi dana BOS dan BOP itu, W juga memperkaya dirinya sendiri karena mendapatkan tunjangan senilai Rp15 juta setiap bulannya.
Atas perbuatannya keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dam dena paling banyak Rp 1 Miliar.
Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik W dan MF belum ditahan oleh Kejari Jakarta Barat.
Sebab sampai saat ini pihak Kejari Jakarta Barat masih menunggu pemeriksaan dari Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK).
"Kami belum lakukan itu (penahanan) karena kami masih tunggu BPK, kalau sudah diterima segera (dilakukan) tindak penahanan," tandasnya. (cr01).