JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Agus (40) kepada korbannya Ardi Andi (56) di Pintu Rel Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, dikarenakan masalah pembagian hasil.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan kejadian berawal saat kelompoo pak ogah tersebut sedang bekerja bersama menyebrangkan motor di perbatasan pintu rel kereta.
"Jadi ada pintu rel yang cukup kecil disitu yang hanya bisa dilewati oleh motor, mereka-mereka ini memberikan jasa untuk membantu menyebrangkan motor di rel kereta tersebut," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (26/4/2021).
Dalam satu kelompok itu, ada sekitar 4 sampai 5 orang yang bekerja dalam satu shift.
Korban dan pelaku bekerja satu kelompok dengan shift pagi yakni di mulai dari jam 6 pagi hingga jam 11 siang.
Ady menjelaskan korban yakni Ardi Andi merupakan koordinator yang membagikan uang hasil menyebrangkan motor kepada rekan satu kelompoknya.
Namun, dalam pembagian hasil itu, pelaku merasa di curangi dengan pembagian hasil yang tidak merata dan jauh dari biasanya.
Dalam pembagian uang hasil pak ogah itu, biasanya pelaku mendapatkan jatah sebesar Rp70 ribu, namun saat kejadian korban Ardi Andi hanya memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp60 ribu.
" Ada diskriminasi uang disitu," ungkapnya.
Karena kesal, kemudian pelaku mencoba menanyakan hal tersebut kepada korban. Terjadilah cekcok saat kejadian.
Pelaku yang kesal kemudian melemparkan bangku ke arah korban, saat itu korban sempat melawan.
"Pada saat akan melakukan perlawanan pelaku AG menusukkan sejumlah pisau ke leher korban," paparnya.
Dari luka tusukan itu mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara pelaku saat itu langsung melarikan diri, namun berhasil di kejar oleh polisi dan berhasil diamankan di wilayah tangerang.
"kebetulan tsk bersembunyi dirumah keluarganya," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 338 sub 351 ayat 3 KUHP. (cr01).