Pemerkosaan ayah terhadap anak tirinya. (foto: ilustrasi)

Kriminal

Derita Anak Tiri di Serang Jadi Pelampiasan Nafsu Bapak Selama 5 Tahun

Kamis 22 Apr 2021, 12:26 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Nasib malang menimpa gadis berusia 13 tahun. Bagaimana tidak ia menjadi pelampiasan nafsu SM (50) bapak tirinya sendiri selama 5 tahun.

Akibat kelakuan bejatnya itu, Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota telah menangkap SM yang merupakan warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan dari orang terdekat korban.

Menurut Kasatreskrim AKP Moch Nandar, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, korban sudah sering kali diperkosa oleh bapak tirinya. Pemerkosaan itu dilakukan sejak korban berusia 9 tahun karena terangsang dengan tubuh korban.

"Menurut korban sudah sering (diperkosa) sejak masih SD," ujarnya kepada wartawan.

Nandar mengungkapkan, perbuatan tak terpuji yang dilakukan oleh ayah tirinya terus diulang. Pada akhir Maret 2021, korban kembali diperkosa saat tidur di dalam kamar rumahnya.

"Sekitar jam 1 malam pelaku masuk ke kamar korban dan memperkosanya," ungkapnya.

Ia menjelaskan, ketika diperkosa, korban tidak melawan karena mendapatkan ancaman. Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku memberikan uang sebesar Rp100 ribu agar korban tidak menceritakan perbuatan ayah tirinya.

"Uang buat jajan, dan korban diminta untuk tidak bilang ke siapa-siapa," jelasnya.

Nandar menambahkan, keesokan harinya saat mengaji, korban menceritakan peristiwa itu kepada saudaranya. Setelah itu korban dan saudaranya kembali menceritakan kejadian itu kepada guru ngajinya.

"Setelah bercerita, guru ngaji korban memanggil ibu korban dan menceritakan apa yang dilakukan oleh suaminya kepada anak perempuannya," ujarnya.

Ia menegaskan, setelah itu ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Serang Kota. Setelah mendapati cukup bukti, pelaku akhirnya ditangkap.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 81, pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegasnya.

Gadis berusia 13 tahun itu kini mengalami trauma yang cukup berat hingga sulit untuk berkomunikasi akibat kejadian tersebut.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten, Uut Lutfi mengatakan saat ini korban sudah ditempatkan di tempat yang aman dan pihaknya telah melakukan pendampingan psikologis kepada korban hingga saat ini.

"Saat ini kami sedang fokus kepada layanan konseling, pendampingan hukum dan hak anak lainnya yaitu ditempatkan di tempat yang aman. Dan langkah selanjutnya dalam waktu dekat ini kami akan rujuk ke Poli Kandung untuk mengetahui apakah hamil atau tidak," lanjutnya. (kontributor banten/rahmat haryono)

Tags:
Pemerkosaan Anak di Bawah Umurpencabulan gadis dibawah umurBapak Cabuli Anak Tiri

Administrator

Reporter

Administrator

Editor