Setelah koalisi Aceh-Jawa terbangun, keduanya ingin meningkatkan pada eksekusi. Hambatan muncul ketika bulan Ramadan telah tiba. “Kita kencan malam hari saja ya bang,” kata Faisah dan Makmun pun mengangguk dengan sempurna.
Logika berfikir keduanya pasti ditertawakan para ustadz dan mereka yang tahu Ilmu Fikih.
Jika mereka bukan suami istri, berhubungan intim siang atau malam, sore atau pagi-pagi; sama saja haram! Apa lagi di Aceh, jangankan berhubungan intim, sedangkan jalan berdua saja jika bukan muhrimnya sudah jadi masalah.
Demikianlah, tengah malam ketika mesjid-mesjid pada tadarusan, Makmun malah menyelinap ke rumah Faisah di Lueng Bata.
Seperti yang menjadi target keduanya, semalam bisa main tiga ronde tanpa partai tambahan.
Sebelum waktu sahur kencan, habis saur menjelang imsak kencan lagi. Ternyata Makmun-Faisah hanya bisa menyelesaikan dua ronde saja. Untung bukan target PBB untuk Kades, sehingga tak tercapai target pun takkan dicopot.
Sampai siang hari, Makmun masih ngendon di rumah Faisah. Padahal ini di Aceh lho, warga yang curiga lalu lapor RT dan keduanya digerebek. Keduanya mengaku tak berbuat apa-apa, kecuali hanya ngobrol-ngobrol.
Tapi saat diinterogasi Pak RT secara detil dan mendalam, keduanya mengaku melakukan hubungan intim sampai dua kali. Yang terakhir katanya menjelang imsak.
Pak RT pun berfikir cepat. Kalau begitu keduanya dalam kondisi junub. Sesuai dengan hukum adat kampung, Makmun-Faisah lalu dimandikan dengan air got di depan rumah Faisah.
Habis itu baru masalahnya diserahkan ke Satpol PP atau Wilayatul Hisbah. Sesuai dengan sanksi hukum Qanun Jinayah, cambuk 100 kali siap menunggu mereka. Bakal tepos sama tepos deh jadinya. (Tribun.Com/Gunarso TS)