Dalam penangkapan itu, Iwan yang menunggu di atas motor saat rekannya beraksi, dapat melarikan diri. Tim yang langsung melakukan pengembangan, akhirnya berhasil meringkus Iwan di rumah kontrakannya Senin (14/4).
"Dari tangan Iwan kami juga mengamankan sepeda motor Honda Vario, atribut Ojol berupa helm dan jaket yang kini dijadikan barang bukti yang digunakan penyidik Unit Reskrim Polsek Cipayung dalam penetapan tersangka," terangnya.
Kedua pelaku yang kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Cipayung dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencuri Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Dari hasil pemeriksaan mereka ini sudah sering beraksi di Kecamatan Cipayung dan selalu menggunakan modus serupa. Pengakuannya motor hasil curian dijual ke penadah, uang hasil penjualan itu mereka bagi dua," tukasnya. (Ifand)
Maling motor yang bermodus sebagai pengojek online ditangkap Polsek Cipayung. (foto: ist)