WN Nigeria Ditangkap Jajaran Polda Metro Jaya Lantaran Edarkan 5.380 Pil Setan

Senin 19 Apr 2021, 21:35 WIB
Ilustrasi. (poskota/arif's)

Ilustrasi. (poskota/arif's)

Adapun narkoba yang akan diedarkan MZ merupakan sabu dari jaringan Cina dengan sebelumnya transit di Malaysia.

"Barang ini dari China. 5,9 kilogram ini dalam bungkusan teh yang sudah dibagikan dalam satu kilogram. Dari Cina transit ke Malaysia," kata Yusri.

Yusri mengatakan, penyidik masih memburu tiga tersangka lain inisial D, I dan A yang tak lain merupakan jaringan MZ dalam mengedarakan sabu.

"Jadi ada tiga orang masih DPO. D kemudian I dan A ini masih dilakukan pengejaran," kata Yusri.

Akibat perbuatannya, MZ dipersangkakan Pasal 114 Sub 113 KUHP Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara. (adji)

Berita Terkait

News Update