JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran merazia langsung Sahur On The Road (SOTR) dan Operasi Keselamatan Jaya 2021 dikawasan Thamrin dan Sudirman, Jakarta, alhasil sebanyak 34 sepeda motor terjaring operasi Keselamatan Jaya 2021, Minggu (18/4/2021) dinihari.
"Malam ini adalah kegiatan rangkaian kegiatan Operasi Keselamatan Jaya 2021. Dalam kegiatan operasi Keselamatan Jaya ini ada sebanyak 34 kendaraan roda dua dengan berbagai macam pelanggaran," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran kepada wartawan di Pospol Subsektor MH Thamrin depan patung Selamat Datang Bundaran Hotel Indonesia.
Ia menyebutkan pelanggaran yang dilakukan para pesepeda motor tersebut pada umumnya menggunakan knalpot bising.
"Terhadap mereka yang berkendara khususnya dengan menggunakan knalpot bising, bisa dikenakan Pasal 284 dan Pasal 285 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," tambah Fadil Imran.
Sebagaimana diketahui, dalam peluncuran Operasi Keselamatan Jaya 2021 pada Senin (12/4/2021), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan akan menindak tindakan yang menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pihaknya mengerahkan 3.320 personel gabungan dalam operasi Keselamatan Jaya 2021.
"Kegiatan SOTR yang kegiatannya adalah bergerombol melakukan kegiatan kebut-kebutan yang tidak ada nilai ibadah kita akan larang. Tidak ada SOTR, balap-balapan yang begerombol kita akan tindak. Sesuai Surat gugus tugas dan Menteri Agama, lebih baik melaksanakan sahur dengan keluarga inti di rumah, inilah tujuan operasi Keselamatan Jaya," kata mantan Kapolda Jawa Timur.
Menurut Jendral bintang dua ini bagi para pelanggar yang menggunakan knalpot bising dikenakan Pasal 285 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ menyebutkan "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto
Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling
banyak Rp 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (adji)