Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Ardyansyah saat meminta warga menghentikan pembongkaran tembok pergudangan. (foto: yono/poskota.co.id)

Jakarta

Polisi Hentikan Aksi Warga Bongkar Paksa Tembok di Area Pergudangan Kapuk Muara

Sabtu 17 Apr 2021, 15:29 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menghentikan aksi warga melakukan pembongkaran tembok beton setinggi 3 meter yang didirikan tepat di area pergudangan di Jalan Kapuk Indah RT 02/03 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (17/4/2021) siang.

Pembongkaran tembok yang menutup area pergudangan Kapuk Indah, Kapuk Muara yang dilakukan oleh masyarakat karena dinilai menghalangi akses keluar masuk salah satu warga.

Sedangkan saat ini tanah tempat berdirinya tembok lokasi pergudangan, masih menjadi sengketa terkait kepemilikan lahan antara Chandra Gunawan dan The Tiau hok.

Namun, pihak kepolisian dari Polsek Metro Penjaringan, menghentikan kegiatan tersebut karena dinilai belum ada keputusan pasti dari pengadilan terkait kepemilikan tanah tempat tembok itu berdiri.

Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Ardyansyah mengatakan, tujuan pihaknya menghentikan pembongkaran karena tak ingin ada benturan yang mengganggu keamanan di wilayahnya.

Adapun, dari pantauan Poskota di lokasi, sebelum menghentikan pembongkaran Kapolsek Metro Penjaringan Ardyansyah sempat beradu argumen dengan pihak yang berperkara.

Namun, AKBP Ardyansyah mengambil tindakan tegas supaya tidak terjadi gesekan dari kedua belah pihak yang berperkara.

Ardyansyah pun meminta anggotanya untuk membubarkan warga yang membongkar paksa tembok tersebut.

Menurutnya, bila nanti sudah ada keputusan terkait kepemilikan lahan, itu menjadi tugas pihak berwenang untuk melakukan eksekusi pembongkaran tembok.

"Bubar semua, jangan ada pembongkaran. Ini yang punya hak pemerintah," kata Ardyansyah.

Kemudian, puluhan warga yang melakukan pembongkaran dengan martil dan alat bor pun menghentikan kegiatannya.

"Kami pihak Kepolisian, punya inisiatif jangan sampai terjadi benturan. Karena kedua belah pihak ini saling mengklaim bahwa ini ada fasum (fasilitas umum) ada juga yang klaim kalau ini tanah saya," ujarnya.

Ardyansyah pun berjanji akan mempertemukan kedua belah pihak dengan Camat Penjaringan agar permasalah sengketa lahan itu diselesaikan secara kekeluargaan.

Sementara itu, Iming Tesalonika, Kuasa hukum The Tiau hok pihak yang merasa sangat dirugikan mengatakan, akses keluar masuk menuju jalan raya ditutup sepihak oleh Chandra Gunawan.

Menurutnya, lahan berdirinya tembok tersebut milik Pemprov DKI untuk kebutuhan fasos (fasilitas sosial) dan fasum.

"Kemudian dengan langkah sepihak candra Gunawan melakukan cor beton tanpa izin dari Pemda," ujarnya.

Karena akses keluar masuknya dihalangi tembok, pihaknya melakukan pembongkaran pagar beton yang menghalangi akses jalan menuju obyek sengketa Sertifikat Hak Milik (SHM) 9258, Kapuk Muara seluas 2.900 meter persegi dan obyek tanah girik C nomor 40 seluas 3.985 meter persegi

Pihaknya pun mengancam akan melakukan pembongkaran kembali bila dalam 2 Minggu tidak ada perubuhan tembok penghalang dari pihak yang berwenang. (Yono)

 

Tags:
Polisi Hentikan Aksi WargaBongkar Paksa Tembokdi Area PergudanganKapuk Muara

Reporter

Administrator

Editor