Pejabat Imigrasi Dianiaya di Kafe Jaksel, Berakhir Damai 

Jumat 16 Apr 2021, 23:39 WIB
Kasus penganiayaan berakhir damai. (adji)

Kasus penganiayaan berakhir damai. (adji)

Singkat cerita, antara korban dengan terduga pelaku akhirnya bertemu di sebuah kafe kawasan Jakarta Selatan.

Saat itu, terduga pelaku menghina dan menganiaya tanpa ada perlawanan dari korban.

Akibat penganiayaan, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan kepala.

Terkait hal itu, korban pun telah membuat laporan polisi.

Korban turut melampirkan bukti visum.

Laporan korban dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa, 13 April 2021 lalu.

"Iya laporan sudah masuk, sedang kami pelajari dahulu. Kita selidiki," kata dia.

Yusri menyampaikan, penyidik akan menelaah laporan berdasarkan bukti-bukti yang dilampirkan oleh pelapor.

Rencananya pelapor akan dimintai klarifikasi.

"Nanti kami panggil pelapor untuk dimintai klarifikasi," katanya.

Dalam laporannya, WA dipersangkakan dengan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 351 tentang Penganiayaan. (adji)

Berita Terkait

News Update