Satpol-PP Kota Serang melakukan sosialisasi Himbauan Bersama (ist)

NEWS

Awas! Restoran yang Buka di Siang Hari Saat Puasa Bisa Terancam Hukuman Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Kamis 15 Apr 2021, 06:20 WIB

BANTEN, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Kota Serang, Banten sudah menetapkan bahwa pada Bulan Suci Ramadan seluruh restoran dan sejenisnya harus sudah tutup pada pukul 04.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

Hal tersebut sudah tercantum dalam surat Imbauan Bersama nomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Jika ada yang melanggar peraturan tersebut maka bisa saja terancam sanksi berupa hukuman penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp50 juta bagi pemilik rumah makan.

"Apabila masih melaksanakan, masih buka, masih melayani di siang hari, maka itu akan dikenakan sanksi,” tutur Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Tb Hasanudin, Rabu (14/4/2021).

“Sanksinya pidana bisa berbentuk sanksi kurangan badan lebih kurang 3 bulan dan sanksi uang maksimal Rp 50 juta," sambungnya.

Bukan tanpa sebab ia melakukan itu karena tindakan tersebut sudah sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 21 ayat 4 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010.

"Kalau ada rumah makan yang buka, akan kami sita alat masaknya, atau mungkin kompornya. Saat ini masih sosialisasi, ke depannya kalau ada yang buka, akan ditindak," ucap Tb Hasanudin.

Selain it, petugas Satpol PP akan melakukan pengawasan di beberapa lokasi yang biasa dijadikan tempat masyarakat berkumpul dalam mencari takjil dan buka bersama. (cr03)

Tags:
banten serangTerancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Administrator

Reporter

Administrator

Editor