Simak, Ini Cara Bikin dan Perpanjang SIM secara <i>Online</i>

Rabu 14 Apr 2021, 10:43 WIB
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono. (foto: ist)

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono. (foto: ist)

Setelah pilih golongan SIM, pemohon wajib mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto. Pemohon juga harus lengkapi dengan hasil pemeriksaan kesehatan pengemudi dan psikologi pengemudi.

Untuk pendaftaran tes psikologi dan tes kesehatan juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi tersebut.

Pada pemeriksaan tes kesehatan secara online, pemohon tinggal mengekilik e-rikkes pada aplikasi Sinar, pilih menu e-rikkes dan masukan NIK lalu foto selfie.

Selanjutnya pemohon akan dapat kode booking untuk ditunjukkan saat berkunjung ke dokter yang sudah diberikan rekomendasi dari Pusdokes Polri.

Usai dilakukan tes kesehatan pemohon bisa melakukan pembayaran.

Selanjutnya dokter akan lakukan update hasil pemeriksaan pada aplikasi tersebut.

Apabila pemohon penuhi syarat hasil tes maka hasil akan terkirim otomatis pada aplikasi perpanjangan SIM online.

"Namun apabila pemohon tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM dinyatakan gagal," ucapnya.

Sementara, untuk melakukan pemeriksaan psikologi, pemohon tinggal pilih e-Psi pada aplikasi Sinar.

Pemohon pilih menu e-Psi, lalu masukkan NIK dan foto selfie, kemudian bayar tes secara online.

Usai lakukan pembayaran pemohon akan diberi pertanyaan yang harus dijawab. Pertanyaan berkaitan dengan psikologi pemohon.

Tes Psikologi pada aplikasi Sinar dipastikan sudah terakreditasi oleh biro SDM Psikologi Polri.

Berita Terkait
News Update