Dua Hakim Positif Corona, Sidang Gugatan Perusahaan di PN Jakarta Utara Ditunda

Rabu 14 Apr 2021, 15:23 WIB
Ilustrasi persidangan. (foto: ist)

Ilustrasi persidangan. (foto: ist)

Atas hal tersebut, PT Central Data Technology meminta PN Jakut menghukum PT Buana Artha Tekno Sains melunasi kewajibannya sebesar Rp16,6 miliar yang terdiri dari kewajiban pokok sebesar Rp11,7 miliar dan dendaRp 4,89 miliar. (*/ys)

Berita Terkait
News Update