ADVERTISEMENT

Polisi Tangkap Enam Pelaku Penjual Obat Terlarang di Kabupaten Bekasi

Senin, 12 April 2021 18:53 WIB

Share
Polres Metro Bekasi menangkap enam pelaku penjual obat terlarang di wilayah Kabupaten Bekasi, Senin (12/4/2021). (akhmad nursyeha)
Polres Metro Bekasi menangkap enam pelaku penjual obat terlarang di wilayah Kabupaten Bekasi, Senin (12/4/2021). (akhmad nursyeha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi menangkap enam pelaku penjual obat terlarang di wilayah Kabupaten Bekasi. Keenam pelaku itu merupakan pengedar pil excimer dan tramadol yang ditangkap dari hasil operasi cipta kondisi beberapa pekan lalu menjelang bulan Ramadan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, dari keenam tersangka tersebut polisi mengamankan barang bukti sebanyak 5.609 butir excimer dan 1.963 butir tramadol.

"Barang buktinya, sore ini juga kami langsung musnahkan," kata Hendra usai melakukan pemusnahan miras di Mapolrestro Bekasi, Senin (12/4/2021).

Hendra menjelaskan, penangkapan keenam pelaku penjual obat terlarang itu hasil dari penyelidikan serta informasi masyarakat setempat.

Mirisnya obat-obat terlarang dijual pelaku dengan kedok toko kosmetik.

"Mereka berkedok toko kosmetik maupun toko obat. Tapi juga menjual itu tanpa izin resmi," ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Budi Setiadi mengatakan, pihaknya tak memberi ruang bagi para penjual obat terlarang di Kabupaten Bekasi.

Dia mengimbau, kepada masyarakat untuk jangan sungkan melaporkan jika mencurigai akan adanya akfivitas jual beli obat keras ilegal di lingkungannya.

"Silahkan laporan ke kami, jika curiga misal kok toko kosmetik atau obat banyak didatangi anak-anak muda. Silahkan laporkan, supaya kami selidiki," tegasnya. (kontributor bekasi/akhmad nursyeha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT