JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan siswa di Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2021.
Seleksi pendaftaran tersebut tertuang berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/303/M.SM.01.00/2021 tanggal 9 Maret 2021
Berikut adalah syarat dan ketentuan untuk seleksi pendaftaran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2021:
A. Syarat pendaftaran IPDN 2021
1. Syarat umum
a. Warga Negara Indonesia
b. Usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada 31 Desember 2021
c. Tinggi badan minimal bagi pendaftar pria adalah 160 cm dan 155 cm untuk wanita.
2. Syarat khusus
a. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana
b. Tidak bertindik atau bekas ditindik di telinga atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali ketentuan agama/adat
c. Tidak bertato atau bekas tato
d. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak
e. Belum pernah menikah/kawin dan bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan
f. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lain dengan tidak hormat
g. Apabila lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN maka:
Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan
Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia
Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN
Mentaati segala aturan yang berlaku di IPDN
Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi dan/atau menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, menyebarkan paham radikalisme dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual (LGBT)
h. Jika peserta terbukti melakukan pemalsuan dokumen persyaratan pendaftaran maka dinyatakan gugur
i. Tata cara dan teknis pengisian persyaratan administrasi lengkap dapat dipelajari melalui video tutorial di Website SPCP IPDN.
3. Syarat administrasi
a. Berijazah minimal Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C dengan ketentuan:
Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 untuk rapor dan ujian sekolah lulusan 2018-2021
Nilai rata-rata ijazah Papua dan Papua Barat minimal 65,00 untuk rapor dan ujian sekolah lulusan 2018-2021
b. KTP atau surat keteranga dari Dukcapil bagi yang belum punya identitas, serta kartu keluarga
c. Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah atau pejabat berwenang untuk siswa SMU/MA tahun ajaran 2020/2021
d. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) bagi peserta OAP yang ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP)
e. Alamat e-mail yang aktif
f. Foto berlatar merah
B. Jadwal pendaftaran IPDN 2021
Kegiatan ini dilakukan pada 9-30 April 2021 melalui laman https://dikdin.bkn.go.id. Berikut jenis kegiatannya:
1. Peserta melakukan pendaftaran secara online di portal SSCASN BKN
2. Peserta membuat akun SSCASN Sekolah Kedinasan Tahun 2021
3. Log in ke SSCASN Sekolah Kedinasan dengan NIK dan Password yang sudah didaftarkan
4. Peserta memilih sekolah kedinasan, mengisi biodata, dan mengunggah dokumen sesuai syarat pendaftaran IPDN 2021
5. Pendaftaran diselesaikan dengan mengecek resume dan mencetak bukti pendaftaran.
C. Biaya seleksi pendaftaran IPDN 2021
Pelaksanaan SPCP IPDN 2021 gratis kecuali saat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Peserta harus membayar dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp 50 ribu per orang, sesuai PP nomor 63 tahun 2016.
Untuk informasi terbaru seputar pendaftaran sekolah kedinasan IPDN bisa klik di https://spcp.ipdn.ac.id/2021 atau atau https://dikdin.bkn.go.id. (cr09)