"Tadi sudah disepakati pemilik mal dan lainnya akan mengikuti aturan," katanya.
Mengenai masukan yang disampaikan para ulama dan MUI Kota Serang, Anthon mengatakan, isu itu akan dibawa di rapat Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) yang digendakan akan digelar pada Senin mendatang. Termasuk mempersiapkan imbauan bagi umat Islam dan pelaku usaha kuliner dan pengelola tempat hiburan selama bulan Ramadan seeperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Anthon mengatakan, evaluasi yang disampaikan MUI Kota Serang tentang masih ada tempat makan yang beroperasi di siang hari pada bulan Ramadan diharapkan bisa ditekan bahkan dihilangkan pada bulan Ramadan tahun 2021 ini.
"Mudah-mudahan tahun ini bisa lebih baik," katanya.
Mengenai surat imbauan Wali Kota Serang untuk Ramadan, ia menargetkan hal itu sudah disebar kepada pemilik rumah makan dan restoran serta pelaku usaha makanan lain sebelum bulan Ramadan masuk. Adapun sanksi bagi pelanggar aturan Ramadan bagi pelaku usaha bisa saja penutupan permanen agar menimbulkan efek jera.
"Ini akan bisa jadi warning bagi yang bandel," ujarnya. (kontributor banten/luthfillah)