10 Ribu Pengaduan Masuk ke CRM DKI selama Maret 2021, Terbanyak Masalah Gangguan Keamanan dan Sampah

Jumat 09 Apr 2021, 22:33 WIB
Permasalahan sampah termasuk yang paling banyak dilaporkan warga DKI Jakarta melalui CRM. (foto: poskota/cahyono)

Permasalahan sampah termasuk yang paling banyak dilaporkan warga DKI Jakarta melalui CRM. (foto: poskota/cahyono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 91,66 persen dari 10.030 laporan yang diterima melalui Cepat Respons Masyarakat (CRM) selama Maret 2021 telah terselesaikan. Laporan terintegrasi dari 14 kanal resmi milik Pemprov DKI. 

Melalui akun instagram @jsc milik Jakarta Smart City, Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat melaporkan jika menemukan permasalahan di Jakarta melalui JAKI dan 13 kanal pengaduan Pemprov DKI Jakarta lainnya yang terintgerasi dengan CRM.

"Terus laporkan permasalahan di sekitarmu melalui kanal pengaduan resmi Pemprov DKI Jakarta," tulis keterangan @jsc dikutip Jumat (9/4/2021).

Adapun 14 kanal pengaduan yang terintegrasi dengan CRM yaitu, Jaki; twitter @dkijakarta; facebook Pemprov DKI Jakarta; email [email protected]; media sosial Gubernur; sms 08111272206; jakarta.go.id; Qlue; kantor kelurahan; kantor kecamatan; kantor walikota; pendopo balaikota; kantor inspektorat; dan Lapor 1708.

Sayangnya, akun @jsc tidak menjelaskan masalah apa banyak dilaporkan masyarakat.

Berdasarkan informasi sebelumnya, Sepanjang 2020 sedikitnya ada 137.776 laporan warga melalui aplikasi JAKI di kanal CRM. Pemprov DKI Jakarta telah menyelesaikan 99,85 persen atau 137.574 pengaduan. Penyelesaian laporan rata rata sekitar 40,22 jam.

Adapun lima teratas dari kanal pengaduan CRM yang sering digunakan, yaitu kanal Qlue dengan 55.153 laporan; kedua JAKI dengan 51.675; ketiga Twitter sebanyak 13.511; keempat email sebanyak 5.324 dan terakhir facebook sebanyak 4.542 laporan.

Lima kategori favorit yang paling banyak dilaporkan, yaitu gangguan keamanan sebanyak 15.986 laporan; kedua sampah dengan 14.494 laporan; parkir liar sebanyak 14.493; pohon sebanyak 8.199 dan pelanggaran Peraturan Daerah atau Gubernur sebanyak 7.860. (deny)

Berita Terkait
News Update