JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta wajib menindaklanjuti keluhan atau pengaduan masyarakat melalui aplikasi Citizen Relationship Management (CRM). Jika lalai, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD)nya akan dipotong mulai Rp50.000 hingga maksimal Rp5 juta. "CRM dibuat berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 tahun 2017 untuk menangani pengaduan masyarakat. Jadi sifatnya wajib dan harus ditangani tuntas," kata Sekretaris Kota Jakbar, Eldi Andi, Selasa (27/11/2018). Terlebih lanjut Eldi, pengelolaan CRM sangat berpengaruh terhadap TKD di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD). Bahkan akan ada pinalti bagi ASN yang malas merespon keluhan masyarakat berbasis aplikasi CRM yakni pemotongan TKD hingga Rp5 juta. Program penanganan atas pengaduan masyarakat melalui CRM diterapkan sejak Oktober 2018. Sementara ini masih terbatas diberlakukan untuk eselon II. Sedangkan penerapan bagi ASN eselon III dan IV akan berlaku pada 2019. Terkait hal tersebut, Pemko Jakbar memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada para ASN dalam menyelesaikan masalah pengaduan masyarakat. "Gubernur berharap melalui tindak lanjut atas pengaduan masyarakat berbasis CRM ini dapat meningkatkan kinerja setiap ASN," pungkasnya. (Rachm/win)

Abaikan Pengaduan Masyarakat di CRM, TKD ASN Dipotong Rp50 Ribu
Selasa 27 Nov 2018, 18:29 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Sepanjang 2022, Pemkab Tangerang Terima 1.333 Aduan Masyarakat Melalui SP4N LAPOR!, 985 Kasus Selesai
Sabtu 14 Jan 2023, 17:48 WIB

News Update

Pendaftaran UTBK-SNBT 2025 Resmi Dibuka Besok, Ini Panduan Lengkapnya!
11 Mar 2025, 09:54 WIB

Ketum PSSI Sambut Baik Pemanggilan Skuad Timnas Indonesia di Bawah Asuhan Patrick Kluivert
11 Mar 2025, 09:51 WIB

Saldo PIP 2025 Termin Pertama Sudah Cair, Cek Rekeningmu Sebelum April Berakhir!
11 Mar 2025, 09:29 WIB

Cara Hindari Kecelakaan Akibat Microsleep saat Mudik Lebaran, dr. Zulfitri Ingatkan Hal Ini
11 Mar 2025, 09:28 WIB

Emil Audero, Joel Pelupessy dan Dean James Resmi Jadi WNI, Erick Thohir: Kehadirannya Menambah Kekuatan Timnas Indonesia
11 Mar 2025, 09:19 WIB

Saldo Dana hingga Rp1.800.000 Sudah Tidak Cair ke Sejumlah Siswa Pemilik NIK? Ini Penyebabnya
11 Mar 2025, 09:18 WIB

Bocah Ini Tiba-tiba Berikan Tendangan Kungfu ke Muka Maling HP di Sukabumi Viral
11 Mar 2025, 09:04 WIB

Cara Transfer Uang ke Bank Lain dengan Biaya Admin Murah
11 Mar 2025, 09:01 WIB

Cara Menampilkan Multibahasa di Keyboard HP Android
11 Mar 2025, 09:00 WIB

Ramalan Cinta Zodiak Hari Ini, 11 Maret 2025: Scorpio Coba untuk Lebih Pengertian, Gemini Akan Bertemu dengan Orang Istimewa
11 Mar 2025, 08:50 WIB

3 Cara Efektif Mengatur Gaji Setiap Bulan, Hindari Masalah Finansial dan Anti Boros
11 Mar 2025, 08:30 WIB

Cek Fakta Penyaluran Bansos PKH BPNT Tahap 2 Tahun 2025, Apakah Akan Segera Cair?
11 Mar 2025, 08:30 WIB

Lindungi Privasi Anda! Begini Cara Nonaktifkan Status Online di Instagram!
11 Mar 2025, 08:24 WIB
.jpg)
Persib Bungkam Semen Padang, Bojan Hodak: Kemenangan Ini Sepenuhnya Pantas!
11 Mar 2025, 08:21 WIB

Tips Latihan Beban Saat Puasa Ramadan dari Ade Rai: Kuat Puasa, Tetap Prima!
11 Mar 2025, 08:10 WIB

Cara Backup Data ke Google Drive, Mudah dan Aman!
11 Mar 2025, 08:08 WIB

Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2025, Modal Mendengarkan Musik Bisa Raih Saldo DANA Gratis
11 Mar 2025, 08:07 WIB
