Pemkot Bekasi Buka Pendaftaran Program BPUM 2021, Ini Syaratnya

Kamis 08 Apr 2021, 02:14 WIB
Ilustrasi dana BPUM. (foto: ist)

Ilustrasi dana BPUM. (foto: ist)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 telah dibuka untuk para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 di Kota Bekasi.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Bekasi, Abdilah mengatakan, bantuan ini hanya diberikan kepada pelaku usaha yang belum pernah mendaftar program serupa pada 2020.

"Waktu pendaftaran dimulai dari 5 April hingga 26 April mendatang," kata Abdilah pada keterangan resmi yang diterima Poskota.co.id, Rabu (7/4/2021).

Pelaku usaha dapat mendaftar program BPUM di kelurahan sesuai domisilinya. Validasi calon penerima BPUM dilakukan pada Mei 2021.

Syarat bagi pelaku usaha mikro untuk mendaftar program ini cukup menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk, kartu keluarga, nomor induk berusaha atau surat keterangan usaha dari kepala kelurahan setempat.

"Perlu diingat, calon penerima manfaat program ini tidak diperkenankan sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat)," tuturnya.

Pemerintah pusat mengalokasikan dana program BPUM 2021 Rp1,2 juta untuk setiap pelaku usaha penerima BPUM.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah akan menyerahkan bantuan keuangan ini langsung oleh kepada pelaku usaha yang lolos proses validasi data.

Abdilah mengimbau kepada pelaku usaha yang mendaftar agar berhati-hati terhadap praktik penipuan jika ada yang meminta imbalan.

"Program BPUM ini tidak dikenakan biaya apapun atau gratis. Hati-hati terhadap penipuan, program ini tidak membutuhkan nomor rekening bank saat pendaftaran," katanya. (kontributor bekasi/akhmad nursyeha)

Berita Terkait

Belasan Ribu Warga Lebak Dapatkan BPUM

Selasa 27 Apr 2021, 15:58 WIB
undefined
News Update