JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Para pekerja Perkumpulan Ekonomi Indonesia-Jerman (Ekonid) memprotes rekomendasi dan saran dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Energi (Sudinaker-E) Jakarta Pusat.
Pasalnya, rekomendasi Sudinaker-E dianggap tidak mengakomodasi hak-hak mereka. Misalnya soal hak akan pesangon, bonus, hingga penghargaan masa kerja.
Sebelumnya, pihak Sudinaker-E telah menerbitkan surat anjuran untuk menengahi konflik hubungan industrial antara pekerja dan pihak Ekonid.
Dalam surat itu, pihak Sudinaker-E menganjurkan agar hak-hak pekerja dipenuhi. Tetapi Sudinaker-E dinilai tidak sepenuhnya memenuhi gak dan tuntutan pekerja.
Protes para pekerja itu disampaikan melalui kuasa hukumnya Ardin Sitorus. Dia mengatakan, pihak Sudinaker-E tidak memperhitungkan seluruh hak-hak pekerja sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
"Surat anjuran yang dikeluarkan Sudinaker-E itu tidak mengadopsi, tidak membuat hak dan kompensasi para pekerja sebagaimana mestinya. Hanya memperhitungkan sebagian hak-hak normatif para pekerja," kata Ardin ketika dikonfirmasi, Kamis, (8/4/2021).
Dia juga menyanggah pernyataan pihak Sudinaker-E bahwa lambannya penanganan sengketa itu karena masih berlangsungnya musyawarah antar pihak dan adanya kesepakatan antar pihak soal perpanjangan waktu penanganan mediasi. Dia menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan musyawarah seperti yang dimaksud.
"Statement Kasudinaker-E sama sekali tidak berdasar, ngarang dan asbun karena tidak punya fakta apapun," katanya.
Saat dikonfirmasi, Kasudinaker-E Jakarta Pusat Fidiyah Rokhim memaklumi protes itu. Hal itu, kata dia, lazim dilakukan oleh para pihak yang bersengketa.
Dia justru menganjurkan agar pihak yang tidak Terima anjuran mereka bersurat secara resmi kepada Sudinaker-E.
Dia juga mempersilahkan pihak yang menolak isi anjuran itu melanjutkan perkaranya dengan pihak terkait ke pengadilan hubungan industrial (PHI).
"Biasalah itu. Soal Terima atau tidak terima keputusan oleh pihak yang sengketa itu biasa. Bersurat saja ke kami," katanya. (cr05)