TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Alih waris tanah yang berlokasi di Jalan Kemuliaan, RW 02 Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang menutup akses jalan menuju kawasan pergudangan.
Penutupan jalan tersebut dilakukan oleh warga yang mengaku ahli waris dari Sidi Dingdik atau H Nisan yang mengaku tanah seluas dua hektar itu merupakan milik keluarga besarnya.
Edi, salah satu ahli waris mengaku pemblokiran itu lantaran pihaknya tidak merasa pernah menjual tanah tersebut kepada pihak lain.
"Karena kita sebagai ahli waris tidak memperjualbelikan tanah ini. Kita punya dokumen yang sah berupa pernyataan dan surat keterangan lainnya, kita sudah konfirmasi dengan pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional)," ujar Edi, Rabu (7/4/2021).
Edi mengaku sebelum pemblokiran, pihaknya telah melakukan konfirmasi ke Pemkot Tangerang terkait status tanah tersebut.
Bahkan, dirinya pun sempat mempertanyakan kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) terkait alasan pengecoran jalan tersebut.
Namun dirinya mengaku tidak mendapatkan alasan yang jelas dari pengecoran jalan di tanah milik keluarga besarnya itu.
"Kita sudah konfirmasi ke Pemda, mempertanyakan tanah ini sudah masuk pemda atau tidak, dan ternyata sudah jelas (bukan tanah Pemda)," kata Edi
"Kita tanyakan lagi ke PU siapa yang ngecor, itu coran pemerintah. Tapi PU sendiri bilang tidak tahu alasannya (melakukan pengecoran)," tambahnya.
Edi berharap ada upaya mediasi dari pihak yang terlibat dari sengketa lahan seluas 2 hektar tersebut, agar permasalahan ini segera selesai.
"Kita mempertahankan ini. Ya mereka maunya apa, kalo mereka ada itikad baik dengan ahli waris, ya mau enggak mau kita buka dong. Intinya begitu," tutupnya. (toga)