Bahkan, lanjut dia, tahapannya lebih merata hingga ke pelosok-pelosok Kabupaten Bekasi.
"Kita akan sisir habis, dan kita akan segel jika memang melampaui batas yang ditentukan seperti restoran yang harusnya 50 persen, juga terkait waktu yang melampaui batas yang ditentukan sebelum pukul 21.00," ujar dia.