TANGSEL, POSKOTA.CO.ID – Satpas Polres Tangerang Selatan masih membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Pamulang Square, Kecamatan Pamulang, Tangerang.
Pelayanan perpanjangan SIM dimulai sejak pukul 08.00 - 13.00 WIB.
Selain itu, pemohon bisa datang pada pelayanan mobil SIM keliling di ITC BSD Mall, Jalan Pahlawan Seribu No 12, Kecamatan Serpong, yang dibuka mulai pukul 08.00 WIB - 17.00 WIB.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM yang harus dilengkapi pemohon, meliputi:
1.KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing dengan lampiran fotocopy
2.Mengisi fomulir permohonan perpanjangan SIM
3.Mengikuti pemeriksaan kesehatan dilokasi layanan.
4.Pemohon perpanjangan SIM keliling wajib memakai masker hingga menjaga jarak sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan Covid-19.
.Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku. Sementara untuk SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat pemohonan SIM baru.
Pelaksanaan membuat SIM Baru dilakukan di Satpas SIM Polres Tangerang Selatan di Jalan Cilenggang II, Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.(kontributor tangerang/ridsha vimanda nasution)