Akses Bongkar Muat Barang di Muara Angke Tertutup Proyek Bangunan, Penghasilan Jasa Angkut Anjlok

Selasa 06 Apr 2021, 21:24 WIB
Akses bongkar muat barang nelayan di Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, tertutup proyek pembangunan gudang peralatan perkapalan. (foto: poskota/cahyono)

Akses bongkar muat barang nelayan di Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, tertutup proyek pembangunan gudang peralatan perkapalan. (foto: poskota/cahyono)

Pengerjaan proyek gudang peralatan perkapalan tersebut terus berjalan meski belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemprov DKI.

Sebelumnya diberitakan, proyek bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara diusulkan untuk dibongkar oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan Jakarta Utara.

Usulan pembongkaran tersebut karena proyek pembangunannya dipastikan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Info dari Kecamatan Penjaringan sudah diusulkan penindakan (bongkar)," ungkap Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan Jakarta Utara, Kihajar Bonang, Senin (22/3/2021) lalu. 

Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara, Lamhot Tambunan mengatakan pihaknya tidak mendapati adanya permohonan pengajuan IMB untuk objek bangunan tersebut.

"Sebagaimana objek yang dimaksud, Jalan Dermaga Kawasan Perikanan Muara Angke tidak pernah ada mengeluarkan (IMB)," ungkapnya. 

Kepala UP Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Mahad mengatakan izin penggunaan lahan telah diajukan pihak ketiga ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta tahun 2018. 

Hal itu dilakukan karena lahan yang akan dikelola untuk dijadikan sebagai kios tersebut cukup luas yakni sekitar 3.000 meter.

"Jadi yang saya tahu, (pemohon) sudah ajukan permohonan sewa lahan. Namun sampai saat ini memang SK (Surat Kuasa) belum juga terbit," ungkap Mahad. (yono)

Berita Terkait

News Update