Tak Cuma Cabuli Cucu Tirinya Hingga Tewas, Kuli di Pelabuhan Sunda Kelapa Ini Juga Pernah Lecehkan Ibu Korban

Senin 05 Apr 2021, 19:33 WIB
TS (54) kakek tiri yang cabuli cucunya di Pademangan, saat dihadapkan ke awak media di Mapolres Metro Jakarta Utara. (yono)

TS (54) kakek tiri yang cabuli cucunya di Pademangan, saat dihadapkan ke awak media di Mapolres Metro Jakarta Utara. (yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuli panggul di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, TS (54) yang tega cabuli cucu tirinya KO (7) hingga tewas, ternyata juga pernah melakukan pelecehan seksual terhadap ibu korban EW (24).

Kanit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan (PPA) Anak Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto mengatakan, akibat pelecahan yang kerap dilakukan oleh TS, menyebabkan EW tak betah tinggal serumah dengannya.

EW memilih tinggal di rumah kontrakan di Tanjung Priok.

Sedangkan anaknya KO yang saat itu masih bayi tetap tinggal bersama nenek dan kakek tirinya.

"Si ibunya selesai melahirkan anaknya, pindah dia dari situ (rumah kontrakan TS), karena dia cerita pernah dielus-elus sama pelaku ini," ucap Andry di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (5/4/2021).

Meski sering dilecehkan, EW tetap memercayakan anak perempuannya di momong oleh si kakek tiri saat sang nenek KUR (45) pergi bekerja.

Namun, berjalannya waktu setelah KO berusia 7 tahun, seperti menjadi ganti sang ibu sebagai bahan pelampiasan nafsu si kuli panggul.

Dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sepi karena si nenek berangkat bekerja sebagai pembantu rumah tangga, kakek biadab tersebut mencabuli cucunya saat sedang memandikan korban.

Selama dicabuli sang kakek tiri, KO terus-terusan merintih kesakitan.

Namun, rintihan kesakitan bocah tanpa dosa tersebut justru membuat TS semakin buas melakukan aksinya.

Kakek tiri tersebut, mengaku mendapat bisikan setan sampai ia tega mencabuli cucunya KO yang masih berusia 7 tahun hingga korban meregang nyawa.

Selama dua bulan, sejak Februari hingga Maret 2021 lalu, TS telah mencabuli cucunya sebayak delapan kali.

"Sudah delapan kali melakukan, saya pakai tangan. Karena ada hawa setan," tutur TS.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, TS selalu mengancam akan membunuh nenek dan ibu korban apabila bocah mungil itu menceritakan aksi bejatnya ke orang lain.

"Pada saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengancam jangan sampai melaporkan. Kalo misalkan melaporkan kepada ibunya maupun kepada neneknya, nanti akan dibunuh mereka," kata Guruh.

Guruh menerangkan, terungkapnya tindakan cabul si kakek tiri itu bermula, saat korban mengalami kejang-kejang pada tanggal 22 Maret 2021.

Kemudian nenek dan ibu korban bergegas membawanya ke Puskesmas Pademangan untuk menjalani pengobatan.

Setelah menjalani perawatan dari Puskesmas hingga RSUD Persahabatan, Jakarta Timur, akhirnya terungkap korban mengalami kekerasan seksual.

"Setelah dilakukan perawatan medis di RS Persahabatan, maka pada hari Selasa (30/3/2021) korban meninggal dunia pukul 04.30 WIB," ujar Guruh.

Namun karena ditemukan infeksi yang cukup parah pada kemaluan korban akibat kekerasan seksual, yang menyebabkan nyawa anak malang tersebut tak dapat ditolong, pihak RS Persahabatan menghubungi Polisi agar dilakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata bocah 7 tahun tersebut, acapkali dicabuli oleh sang kakek tirinya.

"Pelaku diamankan di tempat kerjanya di Pelabuhan Sunda Kelapa pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021, pukul 22.30 WIB," terang Guruh.

Berdasarkan hasil visum dari RS Polri, Keramat Jati, Jakarta Timur, infeksi yang diderita sudah merambat pada kantung kemih hingga terjadi infeksi ginjal yang menyebabkan kemaluan bocah 7 tahun tersebut mengeluarkan kencing nanah.

Sebelumnya WL (39) paman korban, berharap kakek tiri tersebut dihukum seberat-beratnya.

Bahkan WL mengatakan, kalau bisa pelaku dipenjara seumur hidup atau diberi hukuman mati.

"Saya berharap pelakunya ini dipenjara seumur hidup untuk menggantikan nyawa dengan nyawa," ucapnya, Sabtu (3/4/2021).

Namun, perbuatan sang kakek cabul itu oleh Polisi dijerat pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (yono)

Berita Terkait

News Update