Tak Cuma Cabuli Cucu Tirinya Hingga Tewas, Kuli di Pelabuhan Sunda Kelapa Ini Juga Pernah Lecehkan Ibu Korban

Senin 05 Apr 2021, 19:33 WIB
TS (54) kakek tiri yang cabuli cucunya di Pademangan, saat dihadapkan ke awak media di Mapolres Metro Jakarta Utara. (yono)

TS (54) kakek tiri yang cabuli cucunya di Pademangan, saat dihadapkan ke awak media di Mapolres Metro Jakarta Utara. (yono)

Sebelumnya WL (39) paman korban, berharap kakek tiri tersebut dihukum seberat-beratnya.

Bahkan WL mengatakan, kalau bisa pelaku dipenjara seumur hidup atau diberi hukuman mati.

"Saya berharap pelakunya ini dipenjara seumur hidup untuk menggantikan nyawa dengan nyawa," ucapnya, Sabtu (3/4/2021).

Namun, perbuatan sang kakek cabul itu oleh Polisi dijerat pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (yono)

Berita Terkait

News Update