Sebelumnya WL (39) paman korban, berharap kakek tiri tersebut dihukum seberat-beratnya.
Bahkan WL mengatakan, kalau bisa pelaku dipenjara seumur hidup atau diberi hukuman mati.
"Saya berharap pelakunya ini dipenjara seumur hidup untuk menggantikan nyawa dengan nyawa," ucapnya, Sabtu (3/4/2021).
Namun, perbuatan sang kakek cabul itu oleh Polisi dijerat pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (yono)