Selama dua bulan, sejak Februari hingga Maret 2021 lalu, TS telah mencabuli cucunya sebayak delapan kali.
"Sudah delapan kali melakukan, saya pakai tangan. Karena ada hawa setan," tutur TS.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, TS selalu mengancam akan membunuh nenek dan ibu korban apabila bocah mungil itu menceritakan aksi bejatnya ke orang lain.
"Pada saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengancam jangan sampai melaporkan. Kalo misalkan melaporkan kepada ibunya maupun kepada neneknya, nanti akan dibunuh mereka," kata Guruh.
Guruh menerangkan, terungkapnya tindakan cabul si kakek tiri itu bermula, saat korban mengalami kejang-kejang pada tanggal 22 Maret 2021.
Kemudian nenek dan ibu korban bergegas membawanya ke Puskesmas Pademangan untuk menjalani pengobatan.
Setelah menjalani perawatan dari Puskesmas hingga RSUD Persahabatan, Jakarta Timur, akhirnya terungkap korban mengalami kekerasan seksual.
"Setelah dilakukan perawatan medis di RS Persahabatan, maka pada hari Selasa (30/3/2021) korban meninggal dunia pukul 04.30 WIB," ujar Guruh.
Namun karena ditemukan infeksi yang cukup parah pada kemaluan korban akibat kekerasan seksual, yang menyebabkan nyawa anak malang tersebut tak dapat ditolong, pihak RS Persahabatan menghubungi Polisi agar dilakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata bocah 7 tahun tersebut, acapkali dicabuli oleh sang kakek tirinya.
"Pelaku diamankan di tempat kerjanya di Pelabuhan Sunda Kelapa pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021, pukul 22.30 WIB," terang Guruh.
Berdasarkan hasil visum dari RS Polri, Keramat Jati, Jakarta Timur, infeksi yang diderita sudah merambat pada kantung kemih hingga terjadi infeksi ginjal yang menyebabkan kemaluan bocah 7 tahun tersebut mengeluarkan kencing nanah.