JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Gencarnya penertiban pengamen ondel-ondel secara menyeluruh di Ibukota yang dilakukan oleh Pemprov DKI melalui Satpol PP, dinilai Komunitas Sanggar Ondel-Ondel DKI Jakarta (KOODJA) membelot dari kesepakatan.
Ketua KOODJA Yogie Achmad, menyesalkan jika pelarangan dan penertiban pengamen ondel-ondel itu dilakukan secara menyeluruh alias tidak pandang bulu.
"Hal itu tidak sesuai dengan hasil kesepakatan rapat tanggal 20 Juli 2020, yang pernah saya ikuti di kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta," tegas Yogie saat dihubungi, Senin (5/4/2021).
Yogie berpendapat, Pemprov DKI harusnya bisa membedakan antara pengemis dan pengamen yang menggunakan media ondel-ondel.
Adapun yang dimaksud pengemis, adalah segelintir orang yang menyetel musik betawi melalui tape recorder berkeliling dengan menggunakan media ondel-ondel untuk meminta uang dijalanan.
Namun, kata Yogie beda hal dengan mengamen. Pengamen dengan media ondel-ondel harusnya tetap dibolehkan. Pasalnya yang dimaksud Yogie mengamen adalah, orang yang mempunyai skil mempuni memainkan alat musik khas betawi untuk mengiringi tari ondel-ondel.
"Ondel-ondel boleh mengamen, asal sesuai pakem, yaitu menggunakan alat musik lengkap dan ondel-ondelnya sepasang. Yang tidak boleh adalah, ondel-ondel ngamen yang hanya menggunakan musik rekaman, ini dilarang," tegas Yogie.
"Mengamen menggunakan alat musik lengkap. mengemis hanya menggunakan musik rekaman," jelas Yogie.
Karena seingat dia, pada saat pertemuan dengan Dinas Kebudayaan DKI pada 20 Juli 2020 itu juga dibahas kemungkinan memberi ruang kepada ondel-ondel untuk ngamen, asal sesuai dengan pakem dan filosofi ondel-ondel itu sendiri.
"Apa pakemnya? Ya menggunakan alat musik lengkap seperti gendang, tehyan, gong, dan lain-lain. Ondel-ondelnya pun harus sepasang. Enggak boleh mengeksploitasi anak-anak di bawah umur. Dan yang terpenting, bukan untuk sekadar mengemis dengan menggunakan alat musik rekaman," urai Yogie.
Dalam pertemuan saat itu, masih kata Yogie, telah disepakati pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pembinaan Pegiat Seni Ondel-Ondel. Tugas satgas tersebut membina, mengimbau, mengarahkan, serta menasehati para pegiat seni ondel-ondel yang masih ngamen menggunakan alat musik rekaman.
Satgas yang berada di bawah naungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, melibatkan Lembaga Kebudayan Betawi, Satpol PP, dan Dinas Sosial, itu diharapkan dapat berperan meminimalisir fenomena ondel-ondel ngamen yang tidak sesuai pakem.
Satgas juga membuka pintu seluas-luasnya bagi komunitas Betawi, organisasi, perguruan silat Betawi, serta perkumpulan-perkumpulan lain yang ingin berpartisipasi, dalam rangka turut mengembalikan marwah ondel-ondel Betawi.
"Jadi, apa gunanya ada satgas-satgasan, kalau pelarangan dilakukan secara menyeluruh, tanpa ada pembinaan?" tegas Yogie. "Ini menjadi bukti tidak adanya koordinasi antarpimpinan instansi terkait." (yono)