"Jadi belum dikerjakan karena memang anggaran biayanya belum bisa dicairkan. Untuk mencairkan anggaran itu harus ditandatangani oleh Dirut, sementara beliau sudah mengundurkan diri dan dari Pemda juga belum menunjuk atau menempatkan Plt Dirut," katanya.
"Kalau tidak ditandatangani ya belum bisa melaksanakan kegiatan. Khususnya yang berkaitan penyerapan biaya operasional," tambahnya.
Ratu Tini mengungkapkan, bahwasaannya Dirut PDAM mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya.
"Pak Dirut habis masa jabatannya bulan Mei mendatang. Habis masa jabatan yang ke dua periode," katanya.
Sementara itu Kepala Cabang PDAM Kawaci (Kalanganyar, Warunggunung, Cibadak) Dede menuturkan, dirinya juga sama sekali tidak mengetahui atasannya mundur dari jabatan Dirut.
"Saya enggak mengetahui alasan Pak Dirut Mundur. Hanya saja memang ya itu tadi ada kegiatan perbaikan sementara ditunda," katanya.
Perbaikan yang ditunda salah satunya pemasangan pipa sambungan air bersih untuk pelanggan Cibadak.
"Pemasangan ditunda karena memang itu tadi harus ada persetujuan Dirut. Sedangkan Pak Dirut sudah mengundurkan diri," katanya.
Sementara itu, Asisten Daerah Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Pemkab Lebak Wawan Kuswanto menuturkan, sampai hari ini belum ada penunjukan Dirut PDAM.
"Jadi untuk keluhan pengaduan silakan ajukan ke Pak Oya. Mengundurkan diri bukan berarti sudah tidak menjabat sebagai Dirut PDAM, masih menjabat sebelum ada surat persetujuan dari Bupati, masih menjabat dan masih bertanggung jawab atas perusahan tersebut," katanya.(kontributor banten/yusuf permana)