ADVERTISEMENT

Dianggap sering Bikin Kisruh, Sekda Banten Dituntut Mundur

Kamis, 1 April 2021 22:10 WIB

Share
Presidium NGO Banten saat melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD Banten (foto: luthfillah)
Presidium NGO Banten saat melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD Banten (foto: luthfillah)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Al Muktabar dituntut untuk berhenti dan mencopot jabatannya karena dinilai hanya membuat kekisruhan di Banten.

Tuntutan itu disuarakan oleh presidium NGO Banten, saat melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD Provinsi Banten, Kamis (1/4/2021).

Koordinator lapangan NGO Banten, Kamaludin mengatakan, usai mencermati sejumlah peristiwa yang terkait kebijakan Sekda Banten, pihaknya menilai hal tersebut menimbulkan kontroversi, sehingga menyebabkan terjadinya kegaduhan di Provinsi Banten.

"Kontroversi ini kemudian muncul ke permukaan mengenai seputar kekuasaan," ujarnya.

Ada delapan poin yang dianggap menyebabkan kontroversi, yakni mengenai proses mutasi dan promosi pejabat di lingkungan Pemprov Banten.

Kedua, sejak akhir tahun 2019, regulasi terhadap penempatan seorang Direktur di RSUD Malingping, baik Plt maupun definitifnya tidak pernah ditetapkan, malah dirangkap jabatan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramuji Astuti.

"Selanjutnya paket 169 Miliar PL PUPR Banten yang ditayangkan lelang lalu dihilangkan tayangannya. Ke empat, paket yang saat ini dilelangkan, jalan Boru-Cikeusal, nilai pagu paket Rp309 miliar, sementara diduga pembebasan lahannya belum tuntas," jelasnya.

Lalu ke lima, lanjut Kamal, proyek PL 2,5 miliar (SIMRS) untuk RSUD Malingping yang menjadi kontroversi. Ke enam, Dana Bagi Hasil (DBH) yang membuat protes Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.

Ke tujuh, Dana PEN yang ternyata ada bunga pinjaman. Ke delapan, heboh adanya oknum yang dekat dengan kekuasaan untuk mengondisikan proyek.

Dari renteten panjang regulasi yang dianggap selalu mengundang kontroversi tersebut, pihaknya meminta secara tegas agar Gubernur Banten dan Pimpinan DPRD Banten, segera merekomendasikan Kepada Presiden RI c.q Mendagri RI Untuk Mencopot Sekda Al Muktabar dari Jabatannya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT