Ketiga, bagi pekerja sektor informal, pelaku perjalanan antarkota nonmudik harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa atau kelurahan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama jelas dan nomor HP.
Maknanya, orang boleh pulang kampung, bepergian ke luar kota , melakukan perjalanan harus ada surat izin karena pekerjaan atau keperluan mendesak.
Yang perlu diantisipasi adalah jangan sampai terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan surat izin baik dari atasan atau pihak keluarahan.
Yang dapat kita duga, seseorang akan mudik atau pulang kampung pada tanggal terjadinya larangan karena mengantongi surat izin.
Lagi pula, meski sudah mengantongi surat izin, tidak lantas melenggang tanpa memperhatikan disiplin protokol kesehatan.
Ini yang harus diawasi dengan ketat, jangan sampai pula terjadi kesepakatan di bawah tangan, lebih – lebih sampai “jual beli” surat izin oleh oknum tertentu.
Kita meyakini hal ini tidak akan terjadi, jika sama – sama memahami begitu pentingnya menjaga keselamatan bersama. Bersama sama dengan komitmen yang kuat mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Sekiranya bisa menunda mudik lebaran di waktu senggang untuk menghindari kerumunan, sebaiknya itu menjadi pilihan. Kecuali yang sangat – sangat mendesak. ( jokles).