Selain itu, lanjut Ikhsan, target pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah juga terancam gagal total. Hal itu akibat kesalahan dalam menghitung sumber-sumber pendapatan termasuk pinjaman PEN dari PT SMI sehingga kegiatan yang berorientasi pada pemulihan dan penyelamatan ekonomi rakyat akan terkoreksi atau direcofusing.
"Hal itu juga akan berakibat lunturnya kepercayaan rakyat terhadap Pemprov Banten baik eksekutif maupun legislatif. Karena penetapan Perda tidak didasari kaidah-kaidah keuangan yg akuntabel," paparnya.
"Ketidakcermatan dalam proses mengakibatkan hilangnya hak rakyat terhadap peningkatan akses layanan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan," sambungnya.
Menurut Ikhsan, mengenai polemik pinjaman PT. SMI yang diambang kegagalan bukan hanya kesalahan eksekutif, tetapi juga legislatif pun harus disalahkan.
Karena dalam persetujuan APBD Provinsi Banten 2021 itu sudah melalui pembahasan dan persetujuan dari pihak legislatif.
"Disini dapat kita lihat betapa amburadul dan cerobohnya proses perencanaan anggaran yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif Provinsi Banten, yang dapat mengakibatkan dampak signifikan terhadap pemenuhan hak-hak rakyat Banten," pungkasnya. (kontributor banten/luthfillah)