- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose 19 di bandar udara sebelum keberangkatan
- Hasil tes tersebut digunakan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC)
- Khusus pelaku perjalanan transportasi udara ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negafif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose 19 di bandar udara sebelum keberangkatan.