Dukung Pelarangan Mudik, Garuda Indonesia Siap Terapkan Aturan Klasifikasi Penumpang 

Selasa 30 Mar 2021, 04:30 WIB
Penumpang di Bandara Soetta. (toga) 

Penumpang di Bandara Soetta. (toga) 

- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose 19 di bandar udara sebelum keberangkatan 

- Hasil tes tersebut digunakan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) 

- Khusus pelaku perjalanan transportasi udara ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negafif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose 19 di bandar udara sebelum keberangkatan. 

Berita Terkait

News Update