JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap pertama sudah diberlakukan di 12 Polda yang tersebar di Indonesia sejak Selasa (23/3/2021) lalu.
Namun, menurut keterangan Kasidukdikmas Subditdikmas Ditkamsel Korlantas Polri, AKBP Danang Sarifudin mengatakan bahwa penerapan tilang elektronik ini kembali akan diperluas menjadi 21 Polda pada pertengahan April 2021 mendatang.
"Sekitar tanggal 20-an (April) akan kembali diluncurkan (penerapan tilang elektronik di 21 Polda)," terang AKBP Danang Sarifudin, Selasa (30/3/2021).
Seperti diketahui, sedikitnya ada 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 Polda di Indonesia, yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur.
Kemudian tersedia juga di Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatra Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.
Tilang elektronik sendiri bertujuan agar masyarakat bisa meningkatkan rasa disiplin berkendara mereka dan meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan.
“Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” tutur Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. Abrianto Pardede. (cr03)