DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Seorang perwira polisi menyatakan telah menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan salah satu perusahaan Asuransi Jiwa dan Kesehatan (AIA), dengan kerugian mencapai Rp500 juta.
Korban Drs. H. Sutomo MS.i, mengatakan berawal ketika dirinya sedang menabung di Bank BCA daerah Depok, datang dua orang agent dari AIA menawarkan asuransi jiwa.
"Kata agent yang menawarkan dikasih iming-iming bahwa keunggulan asuransinya ini sama seperti menabung kapan saja bisa diambil. Karena penawaran itu saya tertarik sekeluarga yaitu Istri dan kedua anak saya termasuk saya, jadi total empat orang, kami masukkan ke dalam asuransi tersebut," ujarnya didampingi kuasa hukum.
Hal itu diungkapkan saat di kantor hukum Ansari Lubis, SH & Associates, Jalan Raya Bogor, perbatasan Jakarta Timur dengan Depok, Senin (29/3/2021) pagi.
Meski sudah membayar selama lima tahun dengan total mencapai Rp500 juta, Sutomo perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) di Polda Metro Jaya ini belum mendapatkan polis.
"Dari pihak asuransi tersebut hanya dikasih kartu pengenal AIA. Kata agent tersebut sama saja dengan uang yang dapat dipergunakan. Namun sebagai perusahaan asuransi janji kedua belah pihak sesuai undang-undang wajib ada polis yang sampai saat belum dikasih," ungkapnya.
Mantan Kasat Lantas Polres Metro Depok ini diwakilkan melalui kuasa hukum telah melayangkan surat somasi namun belum ada respon dari pihak bersangkutan.
"Setiap tahun saya mesti membayar total Rp100 juta untuk empat orang sekarang sudah berjalan lima tahun total Rp500 juta. Terkait hal ini sudah kita layangkan somasi dua kali tapi tidak ada etikat baik,"tambahnya.
Selain itu Sutomo juga mencari informasi ke bank dimana pertama ditawarkan asuransi AIA jawabnya kebingungan.
"Sudah kita datangi dan meminta kejelasan namun tidak ada jawaban pasti. Selain itu juga melalui telepon juga jawabnya kebingungan,"cetusnya.
Sementara itu kuasa hukum Ansari Lubis, SH menambahkan terkait kasus yang dialami oleh kliennya tersebut sudah digugat ke pengadilan Jakarta Selatan.
"Sementara ini masih kita laporkan terkait masalah perdata. Sudah kita somasi dua kali tidak ada etikat baik termasuk dua kali persidangan yang diadakan pada 13 Februari 2021 dan 17 Maret kemarin ini dari pihak perusahan yang bertanggung jawab tidak datang diwakilan hanya karyawannya saja," ucapnya.
Laporan kliennya tersebut, lanjut Ansari, setiap tahun telah membayar 100 juta selama lima tahun untuk empat orang yang diansuransikan yaitu H. Sutomo, Aditya, Dewi, dan Hj. Suciati.
"Kita akan terus memperjuangkan hak dari klien kami dan tidak ada korban lain yang tertipu dengan janji-janji asuransi AIA yang pada akhirnya klien kami tidak dapat diambil uangnya,"tambanya.
Berdasarkan sesuai edaran Mahkamah Agung, akan didahulukan mediasi dalam jangka waktu 30 hari sampai akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara.
"Para nasabah AIA klien kita ini dan mungkin ada masih banyak di luar sana berdasarkan informasi dari media ada ribuan jumlahnya membutuhkan kepastian," tutupnya. (Angga)