Perusahaan Asuransi Ini Dilaporkan Nasabahnya ke Polisi

Rabu 15 Nov 2017, 21:08 WIB

JAKARTA (Pos Kota) -  Lagi-lagi perusahaan asuransi dilaporkan nasabahnya karena diduga mempersulit proses klaim asuransi. Setelah sebelumnya PT Asuransi Allianz Life Indonesia, kini giliran PT AXA Financial Indonesia dilaporkan nasabahnya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilayangkan oleh nasabah AXA Financial bernama Tri Laksono Sumantri dan teregistrasi degan nomor LP/5560/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 14 November 2017. Tri mengaku bergabung dengan asuransi Maestro Elit Care pada AXA Financial Indonesia sejak 23 Agustus 2012. Namun klaimnya ditolak pada Desember 2016 yang membuatnya merugi hingga Rp 500 juta. "Saya menjadi peserta asuransi Maestro Elite Care AXA dengan plan silver yang katanya tipe asuransi elite. Preminya saja Rp 28 juta setiap tahun. Tapi terus terang saya merasa tertipu perusahaan itu," ujar Tri di Mapolda Metro Jaya, Selasa, (14/11/2017) malam. Ia menjelaskan, bermula saat dirinya menjalani pengobatan dan perawatan di RS Siloam, Semanggi, Jakarta, pada 14 Desember 2016 karena divonis mengidap kangker kelenjar getah bening stadium tiga. Saat itu biaya pengobatan ia jaminkan dengan asuransi AXA. "Ketika mulai dirawat di rumah sakit itu, saya serahkan kartu member AXA saya, diterima oleh pihak Rumah Sakit Siloam. Tapi setelah dirawat beberapa lama, secara sepihak AXA menolak meng-cover biaya perawatan saya," kata dia. Tri mengaku sempat bertemu dengan pihak AXA pada 27 Juli 2017 namun tidak ada titik terang. Sehingga ia memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dan mengajukan gugatan perdata setelah somasi tidak direspon. Dalam laporan ini, pihak AXA diduga telah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf (f), Pasal 10 huruf (c), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 63 huruf (f) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Yendhi/win)

Berita Terkait
News Update