Para pelaku mencari sasaran dengan rute jalan berawal dari sekitar Ketapang lalu mengarah daerah Duri.
Ketika melewati Jalan Duri, terlihat mobil berwarna putih diparkirkan di pinggir jalan.
Pelaku bersama dua orang rekannya yang kini DPO itu putar balik dan langsung mendekati mobil putih tersebut.
Hingga akhirnya para pelaku tersebut mematahkan spion mobil korban hingga spion tersebut berhasil dicuri olehnya.
Namun dalam beberapa saat, alarm mobil tiba-tiba bunyi sehingga para pelaku tersebut panik dan menuju sepeda motor dengan membawa spion hasil curian itu.
Pada saat bersamaan, pihak kepolisian Polsek Tambora, sedang patroli di wilayah tersebut mendengar suara alarm, kemudian melihat paea pelaku hendak melarikan diri.
Polisi dibantu warga sekitar lalu mengejar para pelaku tersebut dan berhasil mengamankan FF alias Tolay (23).
Akan tetapi, dua orang rekannya yakni SG dan AO berhasil melarikan diri dan membuang spion hasil curian di sekitar lokasi dan berhasil ditemukan oleh warga.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti berupa dua buah spion mobil Agya warna putih kemudian dibawa ke Polsek Tambora guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.500.000.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP. (cr01)