"Korban melaporkan kejadian ini tanggal 11 Januari 2021 ke Polsek Metro Penjaringan," sambung Guruh.
Sedangkan, Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Ardyansyah mengatakan, akibat malpraktik yang dilakukan pasutri tersebut, Monica mengalami kesakitan pada bagian dadanya dan mesti menjalani pengobatan.
"Korban hingga harus menjalani operasi pengangkatan cairan Filler di Jakarta dan di Semarang, Jawa Tengah,"
Atas perbuatannya, YJ dijerat pasal 197 juncto pasal 106 serta pasal 83 juncto pasal 64 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, SH dijerat pasal 56 KUHP karena terlibat atau membantu istrinya dalam malpraktik ini. (yono/tri)