Bangunan rumah janda Arti di Kampung Maruga, Serua, Ciputat, Tangsel, disegel. (foto: ridsha vimanda nasution)

Tangerang

Kisah Nenek Janda Dekat Kantor Wali Kota Tangsel, Bangunan Rumahnya Disegel

Kamis 25 Mar 2021, 22:12 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Rumah seorang janda bernama Arti di Kampung Maruga, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), disegel.

Pantauan Poskota.co.id, lokasi rumah janda Arti berada di RT 003/RW 004 di Jalan Alip Gede.

Lokasi rumah itu hanya berjarak 50 meter dari kantor Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel.

Rumah janda berusia 60 tahun itu disegel Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) setempat lantaran dianggap tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Sepupu Arti bernama Supriyadi (42) menjelaskan, rumah tersebut memang dibangun untuk tempat tinggal seorang janda. 

"Tanggal 4 Maret saya diminta datang menjelaskan ke SatpolPP terkait bangunan. Saya jelaskan bangunan itu untuk rumah janda, bukan untuk bengkel motor," ujarnya kepada Poskota.co.id, Kamis (25/3/2021). 

Setelah penjelasan itu, Supriyadi menuturkan, bangunan tersebut akhirnya tetap disegel pada Kamis (18/3/2021). 

Dia mengaku sempat protes atas penyegelan yang dilakukan SatpolPP. 

"Saya sempat protes kenapa masih disegel. Padahal saya sudah jelaskan semuanya. Rumah ini untuk tempat tinggal janda dan IMB-nya sedang diproses," ungkapnya.

Supriyadi mengaku rumah tersebut dibangun karena Arti sudah tidak memiliki rumah. Rumahnya yang berada di Jalan Kampung Parung Benying, Kelurahan Serua dijual.

"Rumah Arti itu dijual karena tidak ada akses jalan. Rumahnya itu masuk area tanah dan bangunan sekolah. Makanya akhirnya dijual kepada pihak sekolah," ungkapnya.

Karena dijual, Supriyadi membangunkan rumah di atas tanah miliknya. Sebab dia mengaku prihatin dengan janda Arti.

"Dia menjual rumahnya itu dengan harga murah. Duit hasil penjualan rumah juga buat nutupin utang. Mana cukup kalau mau beli rumah di tempat lain, makanya saya sebagai saudara membangunkan rumah untuknya," paparnya. 

Saat ini, Supriyadi menyebut, Arti masih tinggal di rumahnya yang sudah dijual di Kampung Parung Benying, Kelurahan Serua.

"Pembeli rumah Arti pihak sekolah memberikan kebijakan untuk tetap tinggal sambil rumahnya yang baru dibangun selesai," terangnya. 

Poskota.co.id mencoba mendatangi rumah Arti yang di Kampung Parung Benying, Kelurahan Serua. 

Pantauan di lokasi, rumah Arti yang dijual itu persis berada di dalam lingkungan Sekolah Al Lauzah. Luas tanah dari rumah itu sekitar 100 meter. 

"Saya masih dikasih kesempatan untuk tinggal di sini sambil menunggu rumah selesai. Di sini saya jualan kopi dan minuman es," papar Arti.

Arti mengaku tidak mengerti persoalan penyegelan terhadap bangunan rumahnya yang dibangun. Sebab persoalan itu diurus oleh saudaranya, Supriyadi.

"Saya mah sebenarnya enggak mengerti persoalannya. Tapi melihat rumah saya disegel dan dipasang garis begitu khawatir tidak bisa ditempatin," ucapnya.

Arti berharap persoalan tersebut bisa segera selesai. Sebab dia merasa tidak enak meninggali rumah yang sudah dijual. (kontributor banten/ridsha vimanda nasution)

Tags:
Kisah Nenek JandaWali Kota TangseltangselBangunan Rumah DisegelbantenRumah Nenek Janda Disegel

Administrator

Reporter

Administrator

Editor