Seperti diketahui, ada beberapa kejanggalan dalam persyaratan lelang pada paket pembangunan gedung 8 lantai RSUD Banten dengan nilai pagu Rp 281.465.803.000. Dalam persyaratannya, pihak Dinas Kesehatan Provinsi Banten memasukan beberapa persyaratan tambahan dalam dokumen lelang.
Beberapa persyaratan tambahan itu yakni dipersyaratkannya ISO BIM 19650 bagi penyedia yang akan ikut lelang di paket itu. Juga adanya penambahan personel dan tenaga ahli yang mencapai 13 personel serta ketersediaan uang 10 persen dari nilai total Harga Perkiraan Sementara (HPS) bagi penyedia yang akan ikut di paket ini.
Sementara sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 14 tahun 2020 dan SE Menteri PU nomor 22 tahun 2020, jika ada pekerjaan non standar dan ada persyaratan tambahan dalam dokumen yang dipersyaratkan, diwajibkan harus adanya tandatangan dua ahli pratama yakni dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Aparat Pengawas Intern Pemerintahan (APIP) dalam hal ini Inspektorat.
Nyatanya, di paket gedung 8 lantai RSUD Banten ini, tidak dicantumkan tandatangan persetujuan dari dua ahli madya pratama.
Dari dokumen teknis yang diupload, hanya ditandatangani oleh tiga penjabat yakni Kepala Dinas Kesehatan dr. Ati Pramudji Hastuti, Direktur RSUD Banten Danang Hamsah Nugroho dan Pejabat Pembuat Komitmen Tita Nuraini.