JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab rencananya akan digelar secara offline, Jumat (26/3) mendatang.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun mengingatkan terdakwa dan tim kuasa hukumnya untuk terus mematuhi protokol kesehatan.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, pihaknya meminta protokol kesehatan untuk terus dilakukan dengan ketat.
Hal itu menyusul dikabulkannya permohonan Rizieq Shihab atas sidang yang digelar Jumat (26/3) mendatang.
"Kita bersidang ini kan dasarnya salah satunya pelanggaran prokes, salah satu pasal yang didakwakan kepada terdakwa adalah prokes. Artinya kita sendiri harus mengedepankan prokes, tidak ada kerumunan," katanya, Rabu (24/032021).
Dikatakan Alex, alasan Majelis Hakim mengabulkan permohonan Rizieq Shihab dihadirkan langsung karena jaminan pihak mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu mematuhi protokol kesehatan.
Dimana hal itu disampaikan dalam sidang eksepsi Selasa (23/3) kemarin dengan susunan Majelis Hakim diketuai Suparman Nyompa.
"Bahwa terdakwa akan dihadirkan di persidangan dengan catatan-catatan. Dan tim penasihat hukum serta terdakwa sendiri, ada pernyataan akan mengikuti protokol kesehatan," ujarnya.
Meski begitu, Alex mengaku, belum bisa memastikan apakah ada simpatisan yang datang di persidangan.
Namun, untuk mengantisipasi itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polri terkait antisipasi kedatangan simpatisan Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang lanjutan perkara nomor 221, 222, dan 226.
"Tapi apabila ada jaminan daripada terdakwa dan penasihat hukumnya, nanti dilihat apa memang jaminan tersebut bisa sesuai fakta yang mereka sampaikan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim yang memimpin sidang kasus karantina kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab akhirnya mengabulkan permohonan terdakwa.
Pasalnya, Jumat (26/3) mendatang, sidang kasus tindak pidana kekarantinaan kesehatan akan digelar secara offline atau menghadirkan terdakwa di Persidangan.
Keputusan itu diambil setelah dalam persidangan yang beragendakan pembacaan eksespsi pada Selasa (23/3) Rizieq Shihab tidak membacakan nota keberatan.
Hal itu dilakukan lantaran mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tetap pada pendirian untuk bisa hadir di ruang persidangan.
"Saya hanya akan membaca eksespsi di sidang offline, eksepsi saya memang tidak tebal, tapi saya tetap hanya ingin membacakan offline," kata Rizieq dalam persidangan online, Selasa (23/3). (ifand/tri)