Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim yang memimpin sidang kasus karantina kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab akhirnya mengabulkan permohonan terdakwa.
Pasalnya, Jumat (26/3) mendatang, sidang kasus tindak pidana kekarantinaan kesehatan akan digelar secara offline atau menghadirkan terdakwa di Persidangan.
Keputusan itu diambil setelah dalam persidangan yang beragendakan pembacaan eksespsi pada Selasa (23/3) Rizieq Shihab tidak membacakan nota keberatan.
Hal itu dilakukan lantaran mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tetap pada pendirian untuk bisa hadir di ruang persidangan.
"Saya hanya akan membaca eksespsi di sidang offline, eksepsi saya memang tidak tebal, tapi saya tetap hanya ingin membacakan offline," kata Rizieq dalam persidangan online, Selasa (23/3). (ifand/tri)