ADVERTISEMENT

Gus Nur Dituntut 2 Tahun dan Denda Rp100 kita, Kuasa Hukum: Ini Peradilan Politik Bukan Hukum

Selasa, 23 Maret 2021 22:57 WIB

Share
Kuasa hukum Terdakwa Gus Nur, Ricky Fatamazaya, di depan Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).(cr02)
Kuasa hukum Terdakwa Gus Nur, Ricky Fatamazaya, di depan Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).(cr02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tuntutan dua tahun penjara beserta denda Rp 100 juta dengan subsider kurungan tiga bulan dijatuhkan kepada terdakwa kasus ujaran kebencian, Gus Nur.

Menurut kuasa hukum dari kubu Gus Nur, tuntutan itu mencerminkan bahwa peradilan tersebut condong ke peradilan politik bukan peradilan hukum.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Gus Nur, Ricky Fatamazaya yang dari awal hingga akhir sidang tidak masuk ke ruang sidang utama.

Dia menilai, yang merasa menjadi korban atas ucapan kliennya dalam wawancara kliennya di Youtube tidak jelas.

 Pihak yang jadi saksi korban,  Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan Ketua PBNU, Said Aqil Siradj tak pernah hadir selama persidangan.

Tercatat, keduanya sudah empat kali tak memenuhi panggilan untuk memberi kesaksian.

"Sangat disayangkan yang korban ini kan siapa, misalnya korban adalah Pak Yaqut dan juga di situ ada Pak Aqil Siraj begitu, tapi pada pembuktian di persidangan itu tidak pernah hadir sekalipun," jelasnya di depan Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

Lanjutnya Ricky mengaku kecewa atas tuntutan yang dijatuhkan kepada kliennya, Gus Nur.

"Ini kan yang juga sangat mengecewakan, agar jangan sampai lebih terkesan bahwasanya ini bukan peradilan hukum, ini peradilan politik," imbuhnya.

Oleh karenanya, ia mengingatkan agar majelis hakim tidak jemawa atas tuntutan JPU terhadap kliennya dalam perkara tersebut. Semestinya, kata dia, Gus Nur bebas dari segala tuntutan maupun dakwaan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT