ADVERTISEMENT
Selasa, 23 Maret 2021 22:57 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tuntutan dua tahun penjara beserta denda Rp 100 juta dengan subsider kurungan tiga bulan dijatuhkan kepada terdakwa kasus ujaran kebencian, Gus Nur.
Menurut kuasa hukum dari kubu Gus Nur, tuntutan itu mencerminkan bahwa peradilan tersebut condong ke peradilan politik bukan peradilan hukum.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Gus Nur, Ricky Fatamazaya yang dari awal hingga akhir sidang tidak masuk ke ruang sidang utama.
Dia menilai, yang merasa menjadi korban atas ucapan kliennya dalam wawancara kliennya di Youtube tidak jelas.
Pihak yang jadi saksi korban, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan Ketua PBNU, Said Aqil Siradj tak pernah hadir selama persidangan.
Tercatat, keduanya sudah empat kali tak memenuhi panggilan untuk memberi kesaksian.
"Sangat disayangkan yang korban ini kan siapa, misalnya korban adalah Pak Yaqut dan juga di situ ada Pak Aqil Siraj begitu, tapi pada pembuktian di persidangan itu tidak pernah hadir sekalipun," jelasnya di depan Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
Lanjutnya Ricky mengaku kecewa atas tuntutan yang dijatuhkan kepada kliennya, Gus Nur.
"Ini kan yang juga sangat mengecewakan, agar jangan sampai lebih terkesan bahwasanya ini bukan peradilan hukum, ini peradilan politik," imbuhnya.
Oleh karenanya, ia mengingatkan agar majelis hakim tidak jemawa atas tuntutan JPU terhadap kliennya dalam perkara tersebut. Semestinya, kata dia, Gus Nur bebas dari segala tuntutan maupun dakwaan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT