10 Jenis Pelanggaran Yang Menjadi Target E-Tilang di Wilayah Hukum Polda Banten

Selasa 23 Mar 2021, 23:26 WIB
: Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo, Selasa (23/3/2021). (haryono)

: Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo, Selasa (23/3/2021). (haryono)

SERANG  - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik pada 1 April 2021.

E-tilang yang dilakukan Ditlantas Polda Banten akan diberlakukan di tiga titik di Kota Serang, yaitu di simpang Ciceri, simpang Pisang Mas, dan simpang Sumur Pecung.

Ada sekitar 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sebagai berikut :

 Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu,berkendara melawan arus, menerobos lampu merah,tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 3 orang, tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

"Ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," kata Direktur Lalu-lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo, Selasa (23/3/2021).

Petugas akan mengidentifikasi alamat pelanggar sesuai yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

 Selanjutnya, petugas akan mengkonfirmasi melalui surat yang dikirim melalui Kantor POS dengan paling lambat tiga hari. Petugas akan memblokir STNK jika konfirmasi tidak ada tanggapan lebih dari tujuh hari.

"Kita melakukan ujicoba dan sosialisasi dari tanggal 1 hingga 31 Maret 2021, nanti 1 April 2021 kita lakukan penegakan. Surat tilang dikirim melalui kantor Pos nanti disesuaikan nopol KTP. Kalau tidak datang kita blok. Kita koordinasi dengan BRI langsung dibayarkan. Sidang tetap ada," jelasnya.

"Untuk nomor polisi luar daerah, kita sudah terkoneksi dengan seluruh jajaran di Indonesia apabila pengemudi melakukan pelanggaran, nanti kita kirimkan sesuai alamat kendaraan," tambahnya.

 Rudy menegaskan yang perlu dicatat adalah petugas akan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara, bahkan si pengendara bisa mendapatkan penindakan lebih dari satu kali dalam sehari jika terekam kembali melakukan pelanggaran.

"Bisa lebih dari sekali terkena e-tilang dalam sehari, jika si pengendara termonitor kembali melakukan pelanggaran," kata Rudi Purnomo.

Karena itu, Rudy Purnomo mengimbau kepada pengendara agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas.

 "Pengendara juga diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas selama di perjalanan. Selain untuk keselamatan, juga demi tertibnya berlalu lintas," kata Rudy Purnomo. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait

E-Tilang Membangun Etika Berlalu Lintas

Rabu 24 Mar 2021, 06:30 WIB
undefined
News Update