Dan dengan cara Tembakau sintetis dicampur secara manual dengan tembakau murni, kemudian dikirim sesuai pesanan, menggunakan Akun Fortune Jack ke Jabodetabek, ke pulau Jawa, dan Bali.
Para Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal hukuman mati. (adji/tri)