Sebanyak 7 Peracik dan Pengedar Ganja Sistetis Hasil Home Industri Ditangkap Polisi 

Senin 22 Mar 2021, 22:41 WIB
Sebanyak 7 peracik dan pengedar ganja sintetis ditangkap polisi Polda Metro Jaya.(Ist)

Sebanyak 7 peracik dan pengedar ganja sintetis ditangkap polisi Polda Metro Jaya.(Ist)

Dan dengan cara Tembakau sintetis dicampur secara manual dengan tembakau murni,  kemudian dikirim sesuai pesanan, menggunakan Akun Fortune Jack ke Jabodetabek, ke pulau  Jawa, dan Bali.

 Para Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (1) lebih subsider pasal 112  ayat (2) Juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal hukuman mati. (adji/tri)

Berita Terkait
News Update