Baca juga: Pengecer Judi Togel di Bantargebang Dibekuk
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini meringkuk di hotel prodeo Polresta Tangerang.
"Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.
Wahyu mengingatkan masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian dalam bentuk apapun. Perjudian dinilai salah satu penyakit masyarakat yang mesti diberantas.
"Tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada para penjudi. Karena itu, jauhi perjudian, bila mengetahui informasi laporkan ke kami," tandasnya. (ridsha vimanda nasution/kontributor/mia)