TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Satpas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di wilayah Tangsel, Minggu (21/3/2021).
Informasi yang dihimpun, pelayanan mobil SIM keliling pada hari ini lokasinya berada di Kampung Tangguh Jaya RW 019, Perumahan Villa Inti Persada, Pamulang Timur.
Jam operasional SIM keliling di lokasi tersebut dari pukul 08.00-10.00 WIB.
Baca juga: Lokasi SIM Keliling di Tangsel Hari Ini, Waktunya Terbatas, Buruan Gaes Jangan Kesiangan!
Sebelumnya, pelayanan di Giant Bintaro Sektor 7, Kecamatan Pondok Aren. Adapun persyaratan perpanjangan SIM yang harus dilengkapi pemohon meliputi:
1. KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing dengan lampiran fotokopi.
2. Mengisi fomulir permohonan perpanjangan SIM.
3. Mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi layanan.
4. Pemohon perpanjangan SIM keliling wajib memakai masker hingga menjaga jarak sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku. Sementara untuk SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat pemohonan SIM baru.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan Hari Ini, Berikut Lokasinya
Pelaksanaan membuat SIM Baru dilakukan di Satpas SIM Polres Tangsel di Jalan Cilenggang II, Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Tangsel. (kontributor banten/ridsha vimanda nasution/ys)