Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Berhasil Cokok Pengedar Pil Heximer Saat Bertransaksi di Serang

Minggu 21 Mar 2021, 10:49 WIB
Barang bukti pil heximer yang berhasil diamankan dari pengedar. (ist)

Barang bukti pil heximer yang berhasil diamankan dari pengedar. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Kragilan menangkap Haf, 20, seorang pengedar obat keras di pinggir jalan raya, Kampung Pasir Binong, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Dari tersangka yang merupakan warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ini, petugas menyita barang bukti 510 butir pil heximer yang sudah dikemas dalam kantong plastik kecil.

Kapolsek Kragilan Kompol Andi Kurniawan mengatakan penangkapan terhadap pengedar obat keras ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, dimana tersangka Haf selama ini diketahui sering melakukan transaksi jual obat keras di wilayah Kecamatan Kragilan.

"Selanjutnya personil Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Ferry Andriatna mengatur strategi penyamaran sebagai pembeli dengan memesan obat heximer dari tersangka Haf. Sesuai waktu dan tempat yang disepakati pada Sabtu (20/3/2021) sore, Haf langsung ditangkap saat menyerahkan obat pesanan kepada petugas," ungkap Kapolsek saat dihubungi poskota.co.id, Minggu (21/3/2021).

Baca juga: Lagi Tidur Pulas , Pengedar Obat Keras Dicokok Tim Satresnarkoba Polres Serang

Dalam penggeledahan, petugas juga menemukan obat keras jenis yang sama disembunyikan dalam bagasi motor Honda Scoppy A 3517 EK yang dikendarai tersangka.

Untuk proses penyidikan dan pengembangan, tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kragilan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Selain barang bukti yang diserahkan saat transaksi, tim unit reskrim juga menemukan barang bukti obat keras jenis yang sama dari dalam bagasi. Jumlah obat jenis heximer yang sudah dikemas dalam plastik kecil sebanyak 510 butir," terang Andi.

Baca juga: 2 Pengedar Obat Terlarang Dibekuk di Serang: Seminggu, 1.000 Butir Terjual

Dalam pemeriksaan, lanjut Kapolsek, tersangka pengangguran ini mengakui sudah beberapa bulan mengedarkan obat keras dan keuntungan dari menjual obat untuk biaya kebutuhan sehari-hari. Tersangka mengakui pil heximer tersebut didapat dari seorang bandar yang mengaku warga Tangerang.

"Tersangka mengaku baru beberapa bulan menggeluti bisnis narkoba karena terdesak kebutuhan. Hanya saja, tersangka Haf tidak mengenal lebih dekat dengan bandar karena transaksi dilakukan tanpa bertemu langsung," kata Andi Kurniawan.

Berita Terkait

News Update