ADVERTISEMENT

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Berhasil Cokok Pengedar Pil Heximer Saat Bertransaksi di Serang

Minggu, 21 Maret 2021 10:49 WIB

Share
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Berhasil Cokok Pengedar Pil Heximer Saat Bertransaksi di Serang

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Kragilan menangkap Haf, 20, seorang pengedar obat keras di pinggir jalan raya, Kampung Pasir Binong, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Dari tersangka yang merupakan warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ini, petugas menyita barang bukti 510 butir pil heximer yang sudah dikemas dalam kantong plastik kecil.

Kapolsek Kragilan Kompol Andi Kurniawan mengatakan penangkapan terhadap pengedar obat keras ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, dimana tersangka Haf selama ini diketahui sering melakukan transaksi jual obat keras di wilayah Kecamatan Kragilan.

"Selanjutnya personil Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Ferry Andriatna mengatur strategi penyamaran sebagai pembeli dengan memesan obat heximer dari tersangka Haf. Sesuai waktu dan tempat yang disepakati pada Sabtu (20/3/2021) sore, Haf langsung ditangkap saat menyerahkan obat pesanan kepada petugas," ungkap Kapolsek saat dihubungi poskota.co.id, Minggu (21/3/2021).

Baca juga: Lagi Tidur Pulas , Pengedar Obat Keras Dicokok Tim Satresnarkoba Polres Serang

Dalam penggeledahan, petugas juga menemukan obat keras jenis yang sama disembunyikan dalam bagasi motor Honda Scoppy A 3517 EK yang dikendarai tersangka.

Untuk proses penyidikan dan pengembangan, tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kragilan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Selain barang bukti yang diserahkan saat transaksi, tim unit reskrim juga menemukan barang bukti obat keras jenis yang sama dari dalam bagasi. Jumlah obat jenis heximer yang sudah dikemas dalam plastik kecil sebanyak 510 butir," terang Andi.

Baca juga: 2 Pengedar Obat Terlarang Dibekuk di Serang: Seminggu, 1.000 Butir Terjual

Dalam pemeriksaan, lanjut Kapolsek, tersangka pengangguran ini mengakui sudah beberapa bulan mengedarkan obat keras dan keuntungan dari menjual obat untuk biaya kebutuhan sehari-hari. Tersangka mengakui pil heximer tersebut didapat dari seorang bandar yang mengaku warga Tangerang.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT