Memberikan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, melangsungkan kegiatan akuisisi peserta., melakukan pengelolaan data kepesertaan, dan memberikan tanda bukti pembayaran iuran kepada peserta binaannya.
“Pekerja tidak perlu khawatir dengan format akuisisi melalui Perisai, karena agen perisai ini resmi dan tidak dibeda-bedakan. Baik dari sisi pelayanan maupun akses terhadap informasi. Perisai juga diawasi dengan ketat, baik regulasi maupun aktivitas di lapangan,” ungkap yudi.(tri)