Kasus Prostitusi, Cynthiara Alona Ditahan Bersama Sang Adik dan Muncikari

Jumat 19 Mar 2021, 14:28 WIB
Polda Metro Jaya menahan artis Cynthiara Alona, adiknya dan muncikari sebagai tersangka kasus prostitusi dan eksploitasi anak di Hotel Alona. (adji)

Polda Metro Jaya menahan artis Cynthiara Alona, adiknya dan muncikari sebagai tersangka kasus prostitusi dan eksploitasi anak di Hotel Alona. (adji)

Selain itu juga Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda maksimal Rp200 juta, Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan  Orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. (adji/ys)

Berita Terkait
News Update