Selain itu juga Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda maksimal Rp200 juta, Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. (adji/ys)

Kasus Prostitusi, Cynthiara Alona Ditahan Bersama Sang Adik dan Muncikari
Jumat 19 Mar 2021, 14:28 WIB

Polda Metro Jaya menahan artis Cynthiara Alona, adiknya dan muncikari sebagai tersangka kasus prostitusi dan eksploitasi anak di Hotel Alona. (adji)
Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Polisi Ungkap Peran Besar Muncikari dalam Perdagangan Anak Prostitusi Online yang Melibatkan Cynthiara Alona
Jumat 19 Mar 2021, 15:05 WIB

Ditawarkan Lewat Michat, Segini Tarif dan Aliran Dana Hasil PSK Prostitusi Online di Hotel Alona
Jumat 19 Mar 2021, 15:06 WIB

Cynthiara Alona Sudah Tiga Bulan Biarkan Hotelnya jadi Tempat Prostitusi
Jumat 19 Mar 2021, 15:37 WIB

Terjerat Pasal Berlapis, Cynthiara Alona Terancam Kurungan 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Sabtu 20 Mar 2021, 13:10 WIB

News Update
Resmi Terdaftar OJK! Ini 3 Pindar Aman 2025 yang Tawarkan Pinjaman Rp15 Juta, Cair Kilat dan Bunga Hanya 5 Persen
26 Apr 2025, 09:25 WIB

Jadwal Final Four Proliga 2025 Hari Ini: LavAni Bidik Grand Final, Petrokimia Andalkan Megawati
26 Apr 2025, 09:23 WIB

Ajukan Pinjaman di Pindar Syariah Ini agar Bunga Tidak Besar!
26 Apr 2025, 09:23 WIB

Game Penghasil Saldo DANA Gratis 2025 Terbukti Membayar, Rp100.000 Langsung Cair ke HP!
26 Apr 2025, 09:21 WIB

Hati-Hati Terjebak! Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Tidak Banyak Diketahui Menurut Ahli Hukum
26 Apr 2025, 09:16 WIB

Cemas Gegara Ancam Bandar Narkoba, Pria di Serang Pilih Sembunyi di Rawa
26 Apr 2025, 09:14 WIB

Peti Jenazah Paus Fransiskus Disegel Jelang Upacara Pemakaman Hari Ini
26 Apr 2025, 09:10 WIB

Ketahui Ridwan Kamil Sudah Punya Istri, Lisa Marina: Masa Lalu Aku Memang Tidak Baik
26 Apr 2025, 09:10 WIB

Malam Ini Ada Pemadaman Listrik Serentak di Jakarta, Catat Jamnya!
26 Apr 2025, 09:08 WIB

Gerebek Warung dan Bengkel, Satpol PP Kabupaten Bogor Sita Ratusan Botol Miras
26 Apr 2025, 09:07 WIB

Gubernur Pramono Anung Tebus 177 Ijazah Milik Siswa di Jakarta yang Ditahan Sekolah
26 Apr 2025, 09:02 WIB

Harga Emas Batangan Turun Hari Ini, Sabtu 26 April 2025
26 Apr 2025, 09:02 WIB

Ramalan Zodiak Taurus Sabtu 26 April 2025, Simak Informasinya!
26 Apr 2025, 09:00 WIB

Galbay Pindar Dibilang Lebih Aman Dibanding Pinjol? Cek Faktanya
26 Apr 2025, 09:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 26 Apri 2025, Terpantau Masih Diangka Rp2 Jutaan
26 Apr 2025, 08:58 WIB

Kejuaraan Panahan Kasau Cup Digelar di Seskoau Lembang
26 Apr 2025, 08:58 WIB

Jasad Sopir Taksi Online Ditemukan 300 Meter dari Lokasi Pembuangan
26 Apr 2025, 08:54 WIB

Terganggu Panggilan dari Nomor Tidak Dikenal? Blokir Sekarang Pakai Cara Ini!
26 Apr 2025, 08:42 WIB
